Minggu, 19 Januari 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 15:00 WIB
296 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Foto: Dok/SIB/Roy Damanik
MUSNAHKAN SABU: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus ke dalam dandang berisi air mendidih, di Mapolrestabes, Rabu (21/6/2023).&

Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 171 Kg sabu dan 110 butir pil erimin 5 atau happy five, di Mapolrestabes, Rabu (21/6/2023).

Pantauan wartawan di lokasi, sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Tim Labfor terlebih dulu mengetes narkoba dengan menggunakan cairan kimia untuk memastika narkoba itu asli atau palsu.

Petugas labfor kemudian mengatakan sabu yang dicampur zat kimia berubah warna menjadi biru kehitaman dan memastikan narkoba tersebut asli (golongan 1). Selanjutnya Kapolrestabes dan jajaran memusnahkan seluruh narkoba dengan cara direbus ke dalam dandang berisi air mendidih.

Di sela-sela pemusnahan, Valentino mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari pengungkapan 5 kasus narkoba dari lokasi yang berbeda.

"Pelaku berjumlah 10 orang masing-masing berinisial HR (40) warga Limau Manis Gang Palem Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungorawa, Deliserdang. DOA alias D (30) warga Jalan Payah Bakung, LK (25), M (32), A (31), F (25) keempatnya warga Aceh Utara, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur, IRM (39) warga Serdang Bedagai dan MA alias O (19) warga Sunggal," ujar Kapolrestabes Medan.

Valentino melanjutkan, penangkapan para tersangka terjadi pada Rabu, 28 April 2023, sekira pukul 00.05 WIB. Ketika itu petugas mendapat informasi ada seorang pria yang sedang mengendarai mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Saat mobil melintas di Jalan Industri, Desa Tanjungmorawa, petugas memberhentikan mobil yang dikemudikan HR.

"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 32 bungkus sabu seberat 32.000 gram dari dalam bagasi mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan kembali menangkap para tersangka pengedar lainnya dalam kurun waktu 3 bulan dengan total barang bukti 171 Kg sabu," kata Valentino, didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.

Para tersangka, sambungnya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

"Kita tidak akan segan menindak tegas penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh para pengedar sabu dan lainnya," pungkasnya. (A9)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru