Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Sidang Korupsi di BTN Medan Rp39,5 M, Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

Redaksi - Senin, 27 Juni 2022 19:31 WIB
574 view
Sidang Korupsi di BTN Medan Rp39,5 M, Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim
Foto: Dok/Rido Sitompul
BACAKAN PUTUSAN: Majelis hakim membacakan amar putusan sela dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi di BTN Medan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan pada PN Medan, Senin (27/6/2022). 

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) EL, oknum notaris terdakwa dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Dengan begitu, perkara terdakwa dipastikan lanjut dalam pemeriksaan pokok perkaranya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya, karena dakwaan kabur dan bukan merupakan tindak pidana karenanya Pengadilan Tipikor Medan tidak berhak mengadilinya.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Cakra 8 PN Medan, Senin (27/6/2022), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak eksepsi tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga.

Dalil tim PH terdakwa yang menilai dakwaan JPU dari Kejati Sumut saat itu dihadiri Resky Pradhana Romli, kabur dan tidak cermat menerapkan Pasal 55 KUHPidana (penyertaan) menurut majelis, tidak dapat diterima.

Sebaliknya dalam dakwaan disebutkan peran terdakwa notaris dan lainnya memang berbeda. Demikian halnya dengan terdakwa Elviera selaku notaris yang dijadikan sebagai turut tergugat I, bukan merupakan perkara yang sama.[br]

"Dalil PH terdakwa yang menyebutkan perkaranya bukanlah kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengadili perkara aquo, tidak dapat diterima. Sebab selain daerah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang juga merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor Medan untuk mengadili perkaranya," urai Immanuel, didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Akte Nomor 158 yang diterbitkan terdakwa notaris atas nama PT ACR masih terikat di Bank Sumut seolah terdakwa sudah diterima seluruh bea balik nama ke PT KAYA karena perintah pihak bank, menurut pendapat majelis, telah memasuki pokok perkara yang perlu pembuktian dan tidak dapat diterima.

Hakim ketua juga memerintahkan JPU Resky Pradhana Romli untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan mendatang.

Resky Pradhana Romli dalam dakwaan menguraikan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerja sama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Di antaranya kepada Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, MM selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/(Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam memberikan kredit ke PT KAYA dan Canaknya Suman selaku Direktur PT KAYA.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).[br]

Belakangan diketahui 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Warga Kompleks Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, juga membuat Surat Keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.

Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.

Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (A17)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru