Sabtu, 04 Mei 2024

Sidang Perdata di PN Binjai “Panas”, Pengacara Tergugat Sebut Hakim Semena-mena

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 17:27 WIB
283 view
Sidang Perdata di PN Binjai “Panas”, Pengacara Tergugat Sebut Hakim Semena-mena
Foto : SIB/M Irsan
PROTES : Kuasa hukum tergugat Dr Djonggi Simorangkir SH MH (kanan) didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Joice Hutagaol, SH, melakukan protes kepada Hakim pada Sidang perdata terkait perebutan hak warisan yang digelar di R
Binjai (SIB)
Sidang perdata terkait perebutan hak warisan dari penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kepada para tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, berlangsung “panas” di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (10/8).

Namun, sidang berjalan singkat karena saksi dari tergugat Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai tidak hadir karena ada halangan terkait pekerjaannya di PN Banda Aceh. Teuku Syarafi yang kini menjadi Wakil Ketua PN Banda Aceh rencananya bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dia keluarkan, demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap ahli waris.

Sidang perdata yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala ini sempat berlangsung panas dan alot. Pasalnya, Pengacara tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir kecewa dan memprotes sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral karena tidak memberi kesempatan kepada tergugat untuk mencari pengganti saksi ahli lainnya yang meninggal dunia sehari sebelum bersaksi dipersidangan sebelumnya pada Senin (31/7) lalu.

"Saksi ahli kami sebelumnya atas nama Dr Djamanat Samosir meninggal dunia, rencananya akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan, seharusnya almarhum bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan yang tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak. Jadi, kami minta hakim memberi waktu kepada kami untuk mencari penggantinya, karena mencari saksi ahli itu tidak mudah," ucap Dr Djonggi didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Joice Hutagaol, SH.

Namun, Hakim tetap menolak permohonan tergugat karena dianggap sudah terlalu lama, " Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda sidang lapangan", ujar ketua Hakim Muchtar.

Djonggi menegaskan, hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini telah melawan aturan Mahkamah Agung." Kami punya hak untuk mengajukan saksi ahli, kenapa ditolak, ada apa ini, masalahnya saksi kami kan meninggal dunia, kok kami tidak diberi waktu, Hakim tidak boleh semena-mena," tegas Djonggi.

Suaranya menggelegar hingga ke luar ruang sidang. Tak ayal, hal tersebut mengundang perhatian para pegawai PN Binjai masuk ke ruang sidang untuk melihat dan situasi yang terjadi.

Bahkan, kuasa hukum tergugat mengajukan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terlebih dahulu sebelum berangkat sidang lapangan pada (21/8) mendatang, namun hakim tetap menolak.

"Hakim telah melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim tidak boleh semena-semena, ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial dan KPK, karena tergugat dirugikan di sini," seru Djonggi.

Usai sidang, Dr Djonggi kembali menegaskan bahwa penggugat bukanlah anak kandung atau ahli waris dari Demak Tampubolon dan bukan lahir dari rahim Dinar Boru Siahaan, melainkan hanya anak pancing yang diambil dari anak abangnya Rufinus Tampubolon dan Hilderia boru Marpaung.

"Kami sudah membuat laporan juga ke Polda Sumut terkait hal ini. Bahwa penggugat adalah anak kandung/anak biologis dari almarhum Guru Rupinus Tampubulon (kakak almarhum Demak Tampubolon) dengan almarhumah Hilderia boru Marpaung yang tinggal di Sei Bamban, Serdang Bedagai," beber Djonggi.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (A11/d)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KY Berhentikan Seorang Hakim di Sumut Karena Selingkuh
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim
Tiga Hakim Tolak Permohonan Prapid Tujuh Petugas KPPS Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Nasdem
Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial
5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion
komentar
beritaTerbaru