Terapkan RJ, 25 Perkara Pidum di Wilayah Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya


150 view
Terapkan RJ, 25 Perkara Pidum di Wilayah Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan.
Medan (SIB)
Dari Januari sampai April 2023, ada sebanyak 25 perkara tindak pidana umum (Pidum) di wilayah Sumut yang telah dihentikan penuntutannya di tingkat Kejaksaan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung RI No 20 Tahun 2020.
“Untuk setiap penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar) perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana,” sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos Tarigan, sebagaimana dalam pers relisnya via WA, Jumat (28/4).
Disebutkan, dalam proses penghentian penuntutan sebuah perkara dilakukan ekspose secara berjenjang hingga akhirnya JAM Pidum menyetujuinya untuk dihentikan. Ke-25 perkara yang dihentikan itu berasal atau atas permohonan dari beberapa Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut,yang perkaranya diterima dari penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 alasan atau sebagai pertimbangan dihentikannya penuntutan perkara antara lain, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Dijelaskan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.
Kasi Penkum menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula, dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.
Jenis perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ itu bervariasi seperti perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan perkara Pidum lainnya, katanya. (BR1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com