Medan (SIB)
Terbukti korupsi pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA), Kepala Desa Pasar Batahan Kabupaten Madina, Fajar Siddik divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3).
Majelis Hakim menilai, Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Siddik dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan," vonis hakim.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa Fajar dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 413.220.466.59, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila hasil pelelangan ternyata belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya oleh jaksa dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan," kata Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Fajar melalui Penasehat Hukumnya (PH) Kartika dari LBH DKS, tidak langsung terima dan memilih berpikir-pikir dahulu."Pikir-pikir majelis," pungkasnya.
Padahal, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, yang menuntut Fajar dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar UP sebesar Rp 413.220.466.59, apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (A17/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak