Terpidana Korupsi Dana BOS Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Binjai
162 view
Foto : SIB/M Irsan
TUNJUKKAN UANG : Kajari Binjai, Jufri Nasution (Tengah), menunjukan uang pengganti hasil pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai, sebesar Rp834.609.990, ditambah uang denda Rp50 juta, di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Senin, (8/5).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
-
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Binjai Gelar Syukuran
-
Sambut HBA 2023, Kejari Binjai Adakan Donor Darah
-
Kejari Binjai Periksa Mantan Anggota DPRD Periode 2004-2009
-
Dugaan Korupsi PDAM Tirtasari, Kejari Binjai Segera Tetapkan Tersangka
-
Kejari Binjai “Geledah” Kantor PDAM Tirtasari