NIK = NPWP, Benchmarking Layanan Administrasi Publik Terintegrasi

Oleh Dinar Frenica Sitompul (Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Medan)

368 view
NIK = NPWP, Benchmarking Layanan Administrasi Publik Terintegrasi
(Foto: cnnindonesia/safirmakki)
Ilustrasi. Cara membuat NPWP online untuk pribadi ini tidak terlalu sulit. Asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas syarat yang sudah ditentukan. 

Terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk melanjutkan langkah-langkah strategis di bidang perpajakan.


Termasuk dalam rangka mereformasi perpajakan dengan tujuan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan memberikan layanan terbaik kepada Wajib Pajak.


UU HPP menjadi wadah bagi lahirnya terobosan-terobosan yang mendukung 5 (lima) pilar reformasi perpajakan yang terdiri dari reformasi organisasi, sumber daya manusia, sistem informasi teknologi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.


Salah satu perubahan besar pada Undang-undang HPP adalah Nomor Induk Kependudukan yang berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Peraturan NIK menjadi NPWP menjadi Topik hangat yang diperbincangkan selama satu Tahun terakhir di kalangan stakeholder perpajakan.


NIK sebagai Super Query

Nomor Induk Kependudukan atau yang sering disebut juga Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan Nomor Identitas yang wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia. Bahkan setiap anak yang lahir dan telah didaftarkan pada Kartu keluarga, akan diberikan Nomor Induk Kependudukan.


Setiap layanan publik baik yang dikelola oleh Instansi Pemerintah maupun swasta selalu mempersyaratkan NIK pada proses registrasi Layanannya, sehingga layak jika NIK disebut "Super Query" yang muncul di semua identitas layanan.


NIK atau KTP elektronik memiliki potensi yang lebih besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai proses registrasi dan validitas setiap warga dalam memperoleh Layanan.


NIK jadi NPWP, tetap Harus daftar

Salah satu isu yang cukup mencuri perhatian masyarakat setelah NIK berfungsi menjadi NPWP adalah seluruh penduduk Indonesia yang belum memiliki KTP bahkan bayi yang baru lahir yang sudah memiliki NIK setelah didaftarkan pada Kartu Keluarga akan dikenakan kewajiban perpajakan.


Hal ini sebenarnya telah diklarifikasi langsung pada 4 ayat 3 UU HPP, bahwa warga negara Indonesia sebagai subjek pajak dalam negeri wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.


Artinya pemberlakuan NIK menjadi NPWP tetap harus sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia yaitu mekanisme self assesment.


Pada mekanisme self assesment, penentuan besarnya pajak terutang dibebankan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga subjek pajak orang pribadi secara sadar, apabila telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan, wajib secara aktif mendaftarkan dirinya agar NIK orang pribadi tersebut berfungsi sebagai NPWP.


Pendaftaran NPWP terus mengalami transformasi dari tahun ke tahun, dimulai dari pendaftaran langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar hingga pendaftaran melalui eregistration (ereg).


Hingga Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyusun aturan teknisnya, telah berhasil menginisiasi layanan administrasi publik pertama yang memanfaatkan dan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor identitas layanan perpajakan menggantikan NPWP.


Komitmen seluruh penyelenggara negara untuk memberikan layanan yang mudah dan praktis kepada warga negaranya telah diwujudkan salah satunya melalui pemberlakuan NIK menjadi NPWP.


Dengan pemberlakuan fungsi NIK menjadi NPWP, menjadikan proses bisnis layanan registrasi pendaftaran wajib pajak menjadi lebih efektif, karena menggunakan data NIK yang telah tervalidasi dengan data kependudukan.


Serta menjadi lebih efisien, karena pendaftaran NPWP cukup mendaftarkan NIK untuk diaktivasi menjadi NPWP melalui web ereg dan tidak diperlukan lagi pencetakan blangko NPWP.


Kesuksesan pemberlakuan NIK menjadi NPWP juga memerlukan peran serta wajib pajak. Wajib pajak yang telah terdaftar di database Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 14 Juli 2022 atau sebelum tanggal berlakunya PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, perlu melakukan padanan atau pemutakhiran data mandiri melalui situs pajak.go.id.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com