Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025
Permendikbud No 29 Tahun 2014:

Legalisir Copy Ijazah Kini Dilakukan Kepala Sekolah Terkait

- Senin, 03 Agustus 2015 15:05 WIB
6.340 view
 Legalisir Copy Ijazah Kini Dilakukan Kepala Sekolah Terkait
Medan (SIB)- Pengesahan atau legalisir fotokopi Ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB tingkat SD-SMA sederajat di Kota Medan dilakukan kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah (Kepsek) yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan Kadisdik Kota Medan Drs H Marasutan Siregar MPd kepada SIB di Kantor Jalan Pelita IV Medan Perjuangan, Kamis (30/7) terkait Permendikbud No 29 Tahun 2014.

Menurutnya, pengesahan ijazah atau STTB SD, SMP, SMA dan SMK didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dijelaskan,  selanjutnya pengesahan fotocopy ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dikeluarkan satuan pendidikan yang tergabung dilakukan kepala satuan pendidikan hasil penggabungan, pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru. Pengesahan fotocopy Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dikeluarkan satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membidangi pendidikan di daerah bersangkutan.

"Di Kota Medan dilakukan Kepala Bidang Prasekolah Pendidikan Dasar (Kabid PPD) dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah/Kejuruan (Kabid Dikmenjur) atau Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan," tegasnya.

Sebelum Otonomi

Secara terpisah Kadisdik Sumut Drs Masri MSi menjelaskan, sebelum otonomi daerah atau pengalihan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Depdikbud) menjadi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut proses legalisir atau pengesahan ijazah semua tingkat atau jenjang pendidikan berada di Kanwil Depdikbud Sumut.

Dijelaskan, setelah otonomi daerah atau peralihan instansi pendidikan di bawah Pemprovsu, maka seluruh legalisir ijazah atau STTB di Sumut ditangani Disdik Kota Medan dan tidak lagi Disdik Sumut.

Khusus perpindahan atau mutasi siswa dari satu sekolah ke sekolah lain antar kabupaten/kota se-Sumut disyahkan Dinas Pendidikan setempat dan perpindahan siswa dari sekolah tertentu ke sekolah berbeda antar Provinsi se-Indonesia disyahkan Dinas Pendidikan Sumut. (A07/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru