Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Menjunjung Tinggi Keadilan

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 10:33 WIB
810 view
Menjunjung Tinggi Keadilan
Foto: Istimewa
Ilustrasi 
Ada fenomena menarik, terpidana korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2020 setidaknya ada 65 koruptor yang mengajukan PK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam satu diskusi online, Jumat (22/1) mengatakan, PK merupakan hak para terpidana, namun ketika mereka ramai-ramai mengajukan PK yang dimulai sejak Agustus 2020 hingga kini, merupakah hal yang baru.

Ali menyebut, ada sesuatu tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa. KPK mencatat, beberapa tahun sebelumnya pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.

Biasanya di PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, lalu di tingkat kasasi, setelah itu baru mengajukan PK. Tapi belakangan napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi. Beberapa bulan kemudian langsung mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK.

Mengapa hal ini bisa terjadi dan para napi korupsi berani mengajukan PK? Hal ini tentu ada yang salah dari peradilan kita. Mereka (para napi korupsi) mungkin merasakan adanya ketidakadilan dalam putusan pengadilan tipikor. Mereka merasa terdiskriminasi. Misalnya, ada putusan yang tak adil ketika seorang yang sudah mengembalikan uang korupsi dihukum sama beratnya dengan seseorang yang tidak mengembalikan uang hasil korupsinya. Bahkan malah ada yang lebih berat.

Kemudian adanya pengambilan putusan yang dianggap salah. Misalnya, ada seorang narapidana, dia bukan pelaku utama, namun dihukum lebih berat dibandingkan dengan pelaku utama. Sehingga apapun ceritanya, meski mereka mengaku telah berbuat salah, tidak layak juga diadili dengan putusan yang semena-mena atau tidak adil.

Bukan kita mau membela koruptor, tetapi untuk mendudukkan keadilan pada tempat yang benar. Artinya, ada yang harus dibenahi dalam pengadilan kita. Karena bila ini dibiarkan tentu akan merusak citra peradilan Indonesia. Parahnya lagi akan menimbulkan tendensi negatif terhadap peradilan Tipikor, sebagai pihak yang masih bisa "dibeli".

Bahkan seperti yang diungkapkan KPK, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya. Baik itu pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya. Jika ini dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak membuahkan hasil maksimal.

Untuk itu, para aparat penegak hukum, khususnya hakim, supaya lebih jeli, teliti dan mau belajar membandingan berbagai putusan kasus-kasus korupsi yang lain supaya keputusannya tidak menimbulkan diskriminasi atau dinilai tidak adil.

Kemudian tentang banyaknya koreksi terhadap putusan perkara Tipikor, diperlukan pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawah. Perlu ada kesepakatan pembinaan yang baik dan berjenjang antara hakim senior dengan junior. Mahkamah Agung selayaknya membuat program atau mengevaluasi pembinaan hakim agar ke depan bisa lebih sempurna.

Bagi para napi korupsi juga tidak selayaknya memanfaatkan fenomena ini sebagai kesempatan mengajukan PK untuk mengurangi hukuman yang sebenarnya tidak terlalu berat diputuskan kepadanya. Seharusnya legowo dan menyadari bahwa tindakan mengorupsi uang rakyat sangat tidak pantas dihukum ringan.

Dengan fenomena ini, para penegak hukum harus bekerja keras lagi supaya memberi keadilan yang objektif dan pas. Tidak boleh lagi membuat putusan diskriminatif yang bisa menimbulkan praduga macam-macam. Hakim itu sebagai perpanjangan tangan Tuhan, maka junjung tinggilah keadilan, karena Tuhan itu maha adil. (***)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru