Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Soal Pemecatan dr Terawan, Komite III DPD RI Akan Panggil IDI

Redaksi - Selasa, 29 Maret 2022 17:10 WIB
424 view
Soal Pemecatan dr Terawan, Komite III DPD RI  Akan Panggil IDI
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni 
Jakarta (harianSIB.com)
Masyarakat tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terkait kondisi tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni yang membidangi kesehatan mengatakan, pihaknya akan memanggil IDI.

“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan karena bagaimanapun yang bersangkutan pernah berjasa bagi negara ini, ” kata Sylviana Murni dalam siaran persnya kepada wartawan di antaranya jurnalis Koran SIB, Jamida, Selasa (29/3/22).

Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini mengapresiasi torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan.

Bahkan meyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan mampu atasi Pandemi Covid-19, sehingga tidak sekadar mendukung karena sudah pernah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan bulan Mei tahun 2021 lalu.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.

Alasannya, dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia, karena banyak prestasinya.

Polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya yang mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013, dan hasil sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PB IDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018 .

Pandu Riono mengemukakan, bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 dan diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru