Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

RUU TPKS Diyakini Akan Segera Disahkan

Redaksi - Selasa, 05 April 2022 15:53 WIB
367 view
RUU TPKS Diyakini Akan Segera Disahkan
Foto: Internet
Ilustrasi.
Jakarta (harianSIB.com)

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diyakini akan segera rampung dibahas di DPR RI dan disahkan menjadi Undang Undang (UU), karena sudah menjadi prioritas sejak Puan Maharani sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selain sudah dinanti masyarakat sejak lama, pengesahan RUU ini diharapkan bisa menjadi kado manis bagi para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar, Nury Sybli, menyatakan hal itu kepada wartawan di antaranya jurnalis Koran SIB, Jamida, Selasa (5/4/22) di Jakarta.

Nury mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama dan sekarang posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR, sehingga merasa optimis bisa segera disahkan karena memang sudah konsen sejak masih menjadi Menko PMK, walaupun saat itu namanya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya pasti sudah clear,” kata Nury sambil mengapresiasi langkah Puan yang turut serta mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan mengenai isi RUU TPKS.

Diyakini setelah disahkan nanti, RUU TPKS bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.

“Sekarang inilah nomentum untuk segera mengetok palu sidang di paripurna untuk pengesahan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini 21 April nanti,” kata Nury.

Saat ini DPR dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS agar dapat rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 15 April.

RUU ini pada intinya mempermudah korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

Jika disahkan nanti, maka kepolisian tidak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tidak boleh lagi diselesaikan lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Nury Sybli, optimis RUU ini akan segera disahkan pada bulan ini sebelum masa reses.

Puan Maharani menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari lalu.

Belasan aktivis perempuan datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“ Masukan yang disampaikan memberikan kekuatan tambahan, karena saya meminta masukan dari luar supaya warnanya beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus dilindungi,” ungkap Puan seraya menambahkan, bahwa RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru