Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Pengesahan RUU TPKS, Momen Bersejarah Bagi Bangsa

Redaksi - Selasa, 12 April 2022 12:53 WIB
354 view
Pengesahan RUU TPKS, Momen  Bersejarah Bagi Bangsa
Foto: Istimewa
Puan Maharani.
Jakarta (harianSIB.com)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat, yang ditunggu-tunggu masyarakat.

“ Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani Selasa (12/4/2022).

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun, karena kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Puan mengemukakan, selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR juga membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Selain itu, akan diambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang. Namun DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” kata Puan Maharani.

Dikatakan, rapat paripurna juga akan mendengarkan Laporan BURT DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Juga mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.

“Selamat untuk anggota KIP P
Periode 2021- 2025 terpilih dan anggota Dewan Komisioner OJK terpilih. Semoga dapat menjalakan tugas dengan baik,” ucap Puan.

Rapat paripurna didahului dengan pelantikan satu Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru