Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Pengesahan UU TPKS Diapresiasi Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam

Redaksi - Rabu, 13 April 2022 14:06 WIB
345 view
Pengesahan UU TPKS Diapresiasi Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam
Foto : Istimewa
Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti. 
Jakarta (harianSIB.com)

Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti, mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual," kata Ai Rahmayanti, dalam siaran persnya kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Jamida Habehan, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskannnya, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang tertera langsung dalam Al-Quran tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam hak asasi perempuan (HAP), yakni untuk mengangkat martabatnya dan menjauhkannya dari praktik perlakuan kekerasan.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini menyambut baik disahkannya UU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga.

Menurutnya, kekerasan seksual adalah kemungkaran yang harus dihapuskan dan ditindak tegas. Karena itu, pengesahan UU TPKS bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi perseorangan dan keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual.

Ai Rahmayanti mengatakan, korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan. Demikian pula warga yang menjadi korban atau pelaku.

Perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Makanya, tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang, tetapi negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik mulai dari pencegahan, proses hukum yang menjamin keadilan bagi korban maupun pelaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

Dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan di atas, UU TPKS yang baru disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai, karena payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syaiah) dan kemaslahatan.

Setelah pengesahan ini, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif. Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan.

Dengan kondisi saat ini representasi perempuan di DPR cukup besar, mencapai 120 orang atau 20,8 persen. Apalagi, DPR saat ini juga dipimpin oleh sosok perempuan, Puan Maharani, sehingga isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS.

Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini, tetapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif.

Ketuk palu pengesahan yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna, Selasa (12/4/2022), diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

"Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual," kata Ai Rahmayanti. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru