Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

UU TPKS Untuk Melindungi Hak-Hak Korban

Redaksi - Kamis, 14 April 2022 19:44 WIB
356 view
UU TPKS Untuk Melindungi Hak-Hak Korban
Foto SIB /Jamida P.H
Nara sumber : dari kanan ke kiri : Intan Fauzi (FPAN),  Diah Pitaloka (FPDI-P)  dan  Anggia Erma Rini (FPKB) didampingi moderator Erwin Siregar. 
Jakarta (harianSIB.com)

Pengesahan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (13/4/2022) semata untuk melindungi hak-hak korban, yang selama ini belum mendapatkan perlakuan secara adil, baik korban perempuan maupun laki-laki. Makanya, UU TPKS ini merupakan bagian dari kerja-kerja RA Kartini.

Anggota FPAN DPR Intan Fauzi menyampaikan hal itu dalam dialektika demokrasi "Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan" bersama anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka, dan anggota DPR RI Fraksi PKB Anggia Erma Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022), dengan moderator Erwin Siregar.

Intan menilai dukungan mayoritas dalam RUU TPKS tersebut adalah kaum perempuan dari berbagai jaringan, organisasi dan mereka hadir secara fisik di fraksi balkon DPR RI. Tidak terkecuali organisasi perempuan yang ada di bawah naungan partai politik.

Namun demikian, kata Intan Fauzi masih ada PR besar ke depan, selain peraturan pelaksanaan teknisnya, juga pengawasan pelaksanaannya bagi korban pemerkosaan yang diatur oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan lain-lain.

Terobosan UU TPKS ini adalah pemerintah bisa menutup internet, aplikasi maupun kontennya. Dan, biaya restitusi, bantuan untuk korban ditanggung oleh negara, jika pelaku dianggap tidak mampu.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengakui bahwa UU TPKS ini mendapat dukungan besar kaum Kartini setelah sebelumnya dibahas selama enam tahun.

Bahkan dukungan datang dari kampus-kampus dan pakar hukum dari seluruh Indonesia, setelah banyak korban yang gila, bunuh diri dan menjadi beban sendiri dan bertanggungjawab sendiri.

Anggia Erma Rini mengatakan, lahirnya banyak peran dan pemimpin perempuan saat ini berkat perjuangan Kartini.

UU TPKS ini hadiah terindah di hari Kartini untuk semua pihak terkait. Dengan desentralisasi ini agar semua elemen masyarakat bisa menyiapkan kebijakan yang berpihak pada perempuan," ungkapnya. Demikian laporan jurnalis Koran SIB, Jamida.( * )


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru