Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

DPD RI Minta Semua Pihak Taat Konstitusi

Redaksi - Sabtu, 16 April 2022 14:56 WIB
220 view
DPD RI  Minta Semua Pihak Taat Konstitusi
Foto : Istimewa
Nono Sampono.
Jakarta (harianSIB.com)

Menyikapi situasi politik dalam negeri khususnya wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, DPD RI bersikap konsisten agar semua pihak taat terhadap konstitusi.

DPD RI mengapresiasi pernyataan Presiden tanggal 10 April 2022 bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada bulan November 2024. Karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan komitmen terbaik agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan lancar.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menegaskan hal itu pada Sidang Paripurna IV Tahun 2021-2022 , yang dibuka oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti hari Kamis (14/4/22) di gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Jurnalis Koran SIB Jamida P Habeahan melaporkan pada sidang paripurna tersebut, DPD RI juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, memasuki ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, mengingat permintaan atas bahan pokok mengalami kenaikan.

Menurut Nono Sampono, DPD RI terus mengawal harga dan pemenuhan ketersediaan bahan pokok di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Juga mengawal dan berkoordinasi dalam mengawasi kelancaran arus mudik pada lebaran Tahun 2022 ini.

Sidang Paripurna ini mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan Keputusan DPD RI dan pidato penutupan pada akhir masa sidang IV Tahun 2021-2022. Empat alat kelengkapan DPD RI yang mengambil keputusan pada sidang paripurna kali ini adalah PPUU DPD RI, BAP DPD RI, BULD DPD RI dan Komite IV DPD RI.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta persetujuan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu sedang disusun RUU tentang Pemerintahan Digital dan PPUU juga meminta persetujuan dalam mengajukan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk ke Prolegnas prioritas.

Wakil Ketua PPUU Angelius Wake Kako mengemukakan, BAP DPD RI telah menyusun laporan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya dan memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.

Rekomendasi atas Permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya secara rinci di sampaikan, dan BAP DPD RI berharap agar rekomendasi tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Keputusan DPD RI.

Wakil Ketua BULD DPD RI Husain Alting Sjah memaparkan rekomendasi BULD DPD RI tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Ranperda dan Perda terkait Kewenangan dan Urusan Pemerintahan Daerah, terutama di Daerah Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, dan Daerah Kepulauan sebagai rekomendasi DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI sesuai mekanisme.

Draft rekomendasi yang telah disusun ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih maksimal bagi daerah sebagai jembatan legislasi pusat-daerah.

Alat kelengkapan mengambil keputusan selanjutnya adalah Komite IV DPD RI, sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV mengenai Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Rekomendasi DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru