Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

UU TPKS Menghidupkan Semangat Kartini

Redaksi - Sabtu, 16 April 2022 15:34 WIB
284 view
UU TPKS  Menghidupkan Semangat Kartini
Foto : Istimewa
Diah Pitaloka.
Jakarta (harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan UU TPKS oleh DPR RI sebagai wujud perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Bahkan, UU tersebut sebagai esensi perayaan dan menghidupkan semangat Kartini.

Tujuan utamanya mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan, sehingga sama halnya bicara tentang pencerahan kesadaran baru, sebagai bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia.

Diah Pitaloka mengatakan hal itu kepada wartawan termasuk Jurnalis Koran SIB Jamida Habeaha n, Sabtu (16/4/2022) terkait disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani hari Selasa (12/4/2022).

Karena itu, diharapkan ada peningkatan pelayanan dari pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

Membangun perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik lewat pendidikan, pencegahan atau pemantauan, khususnya bagi kaum perempuan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, dalam proses pembahasan RUU TPKS yang luar biasa ini, lahir kesadaran publik yang tadinya masalah seksualitas dianggap masalah yang memalukan.

Artinya, kalau orang membicarakan persoalan kekerasan seksual, dianggap masalah pribadi atau masalah keluarga. Jika dibawa ke ranah hukum, adakalanya aparat penegak hukum pemahamannya tidak sama.

Misalnya kalau ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali pasti diam karena merasa malu. Ada pula, kasus bunuh diri, atau mungkin sampai gila, karena menahan beban sendiri.

Menurut Diah , selain membangun kesadaran publik, UU TPKS ini juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, karena berani menyampaikan laporan kepada aparat keamanan.

"Selama ini kekerasan seksual dilihat sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Karenanya, pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik dalam kerangka hukum,termasuk dalam KUHP” kata Diah.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual. Tidak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik, di Senayan, Jakarta.

Dalam prosesnya, Puan sendiri berkali-kali menerima audiensi perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS.

Diharapkan, UU TPKS ini harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. ( * )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru