Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

JAM-Intel Kejagung : Bidang Intelijen Berperan Mendukung Proyek Pembangunan Nasional

Redaksi - Minggu, 24 April 2022 22:31 WIB
449 view
JAM-Intel Kejagung : Bidang Intelijen Berperan Mendukung Proyek Pembangunan Nasional
Foto: Ist/harianSIB.com
JAM-Intel (Jaksa Agung Muda – Intelijen) Kejaksaan Agung Dr Amir Yanto.
Medan (harianSIB.com)
JAM-Intel (Jaksa Agung Muda – Intelijen) Kejaksaan Agung Dr Amir Yanto mengatakan, dalam upaya melaksanakan visi misi Presiden RI tahun 2019-2024 dan arah Kebijakan Jaksa Agung RI, bidang Intelijen di Kejagung maupun di seluruh satuan kerja Kejati (Kejaksaan Tinggi), Kejari dan Cabjari berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat PPS atau Direktur D) Kejaksaan.

Demikian disampaikan Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima wartawan termasuk jurnalis koran SIB Martohap Simarsoitvia aplikasi WA, Jumat (22/4/2022).

JAM-Intelijen menjelaskan, jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan termasuk seluruh Kejati di seluruh Indonesia sebesar Rp 252.277.635.866.877.

Sementara itu, jumlah anggaran yang dilakukan PPS sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejati di seluruh Indonesia sebesar Rp 50.175.487.604.740.

Menurut JAM-Intelijen, pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan PSN, sebagaimana diatur dalam pasal 30 B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru