Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Pembuatan Undang-Undang (UU) Tak Bisa Sekadar Berbasis Kuantitas

Redaksi - Rabu, 27 April 2022 18:38 WIB
1.372 view
Pembuatan Undang-Undang (UU) Tak Bisa Sekadar Berbasis Kuantitas
Foto: Ist/harianSIB.com
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya
Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani berpendapat pembuatan Undang-Undang (UU) tidak bisa sekadar berbasis kuantitas, tetapi juga soal kualitas. Proses pembuatan UU lebih penting difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan, kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR. Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4/2022), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatat 9 RUU sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam penyusunan, 6 RUU harmonisasi dan 2 RUU tahap penetapan usul. Willy mengakui UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan, walaupun tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.

"Secara kualitatif, TPKS ini memang Undang-Undang yang sangat jos. Ini secara substansi mumpuni secara proses cepat, 8 hari bisa kelar di proses pembahasannya,” katanya, sebagaimana dikutip Jurnalis Koran SIB Jamida Habehaan. Politikus Partai Nasdem ini membagi sebab cepatnya pembahasan RUU TPKS tanpa meninggalkan kualitas.

Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU. Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir, karena dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

Menurut Willy Aditya, political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Sidang DPR yang terbuka semua. Tidak ada yang ditutup tutupi. Dikatakan, UU TPKS juga mengatur soal pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Hal itu sebagai salah satu bukti kekomprehensifan UU TPKS.

“Hak pelaku, kalau anak direhabilitasi, karena kita tahu, kekerasan seksual adalah sebuah dampak kausalitas yang sebelumnya bisa jadi menjadi korban kekerasan seksual. Jadi itu yang kita lihat secara komprehensif,” tegasnya.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Pasal 4 (1) UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 4 (2) juga mengatur 10 tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi perkosaan dan perbuatan cabul. Terkait dengan tidak adanya pasal yang mengatur tentang aborsi, Willy menjelaskan hal itu tidak didetailkan karena masuk dalam Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan soal perkosaan ikut dalam RKUHP.

“Jadi kan ada 9 TPKS yang utama. 10 jenis KS yang kemudian tersebar, dicantelkan biar clean and clear saja. Misalnya yang tetap disuarakan oleh teman-teman itu aborsi dan perkosaan “ ujar Willy sambil menambahkan kalau perkosaan dicantelkan juga, biar jelas areanya.

Mengapa tidak didetailkan, karena sudah benar-benar masuk ke dalam RKUHP. Sedangkan aborsi sudah ada di Undang-Undang Kesehatan. ( * )

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru