Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Diduga Tidak Miliki Dokumen, TNI AL Tangkap 2 Kapal Bermuatan Belasan Ton Nikel

Redaksi - Jumat, 29 April 2022 21:13 WIB
561 view
Diduga Tidak Miliki Dokumen, TNI AL Tangkap 2 Kapal Bermuatan Belasan Ton Nikel
(Foto: Dok/Dispen Koarmada I)
DITARIK: TK Terang 05 bermuatan kurang lebih 7.500 ton nikel, diduga melakukan kegiatan di laut tanpa dokumen ditarik TNI AL ke Posal Morowali, Kamis (28/4/2022).
Belawan (harianSIB.com)
Dua kapal Tug Boat (TB) Trans Pasifik 202/Tongkang (TK) Terang 05 dan TB Buana Express 8/TK Golden Way 3308, bermuatan belasan ribu metrik ton nikel ditangkap Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Diponegoro (DPN) 365, di Perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Komandan KRI DPN 365, Letkol Laut (P) Adam Thahja Saputro melalui siaran persnya yang diterima jurnalis Koran SIB Pally S dari pihak Dispen Koarmada I, Jumat malam (29/4/2022), menyebutkan, penangkapan yang berlangsung beberapa hari lalu tersebut, dilakukan karena setelah dilakukan pemeriksaan awal kedua kapal bermuatan nikel tersebut dalam melakukan kegiatannya diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, TB Trans Pasifik/TK Terang 05 bermuatan 7.500, 596 metrik nikel dan TB Buana Express 8/TK Golden Way 3308 bermuatan 10.502, 782 metrik ton nikel berikut 9 orang awaknya, digiring dan diserahkan kepada Posal Morowali, jajaran Lanal Palu.

Disebutkan, penangkapan kedua kapal tersebut oleh KRI Diponegoro-365 yang saat ini Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II, atas kerja sama dengan jajaran intelijen TNI AL.

Setelah menerima pelimpahan dari KRI DPN 365, Danlanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono mengatakan, TB/TK Trans Pasific/Terang 05 dan TB/TK Buana Express 8/Golden Way yang diduga melanggar undang-undang pelayaran

“Untuk saat ini TB Trans Pasific 202 dan TB Buana Express berada di Posal Morowali untuk dilaksanakan penyelidikan.

Jika cukup bukti akan di laksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Danlanal Palu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru