Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

ICK Desak AKBP Brotoseno Mengundurkan Diri

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2022 21:03 WIB
748 view
ICK Desak AKBP Brotoseno Mengundurkan Diri
Foto; Ist/harianSIB.com
AKBP Raden Brotoseno.
Jakarta (harianSIB.com)
Masih ingat AKBP Raden Brotoseno yang dulu dikabarkan permah terlibat asmara dengan Angelina Sondakh? Meskipun Brotoseno terbukti terlibat korupsi, tetapi ia ternyata masih aktif sebagai anggota Polri alias tidak dipecat.


Atas kenyataan ini, Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin SH berharap AKBP Raden Brotoseno segera secara sukarela mengundurkan diri.


“Kami meminta AKBP Brotoseno legowo mengundurkan diri dari anggota Polri. Ini untuk menjaga nama baik institusi Polri dan nama baik Brotoseno sendiri," kata ketua ICK Gardi Gazarin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).


Menurut Gardi, akan jauh lebih terhormat jika Brotoseno secara sukarela mengundurkan diri daripada diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Baca juga:BPBD Simalungun Butuh Penambahan 5 Mobil Damkar

"Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan kehormatannya. Jika ke depan Kapolri mengambil tindakan tegas sebagai respons memecat Brotoseno, tentu akan mempermalukan dirinya sendiri," ucap Gardi Gazarin.


Diketahui, polemik kasus AKBP Raden Brotoseno membuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno. Ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi.


“Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat. Kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri Sigit, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).[br]


Menurut Kapolri, pihaknya akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.


Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh, yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.


Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.


Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta.

Baca juga:Edy Rahmayadi Kunjungi Bayi Kembar Siam Dempet Perut dari Asahan

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.


AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan status bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.


Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi. (BR8)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tebingtinggi Raih UHC Award 2026

Tebingtinggi Raih UHC Award 2026

Tebingtinggi(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya, menjadik