Jumat, 04 Oktober 2024

Jaksa Limpahkan 7 Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur ke PN Jakpus, Sidangnya Besok

Redaksi - Senin, 11 Maret 2024 21:29 WIB
271 view
Jaksa Limpahkan 7 Tersangka Anggota PPLN  Kuala Lumpur ke PN Jakpus, Sidangnya Besok
Foto: Ist/harianSIB.com
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana 
Jakarta (harianSIB.com)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Dr Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik Mabes Polri, para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU Kejagung sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 8 Maret 2024-27 Maret 2024,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran pers via grup WhatsApp, Senin (11/3/2024).
Ketujuh tersangka yaitu, UF selaku dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku mahasiswa/anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi), APJ selaku dosen/anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku dosen/anggota PPLN Kuala Lumpur, AK selaku wiraswasta/anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan tersangka MKM selaku dosen/mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan, sebelumnya tim JPU pada perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur.
Para tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung menginformasikan, untuk persidangan telah dijadwalkan pada Rabu (13/3/2024), dengan majelis hakim PN Jakarta Pusat terdiri dari Hakim Ketua Buyung Dwikora, dengan anggota Arlen Veronica dan Budi Prayitno. (**)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru