Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Sidang Sengketa Pilpres, Penetapan Cawapres Gibran Berdasar Putusan MK, KPU Taat Hukum

Redaksi - Kamis, 04 April 2024 11:57 WIB
288 view
Sidang Sengketa Pilpres, Penetapan Cawapres Gibran Berdasar Putusan MK, KPU Taat Hukum
Foto: detikcom
Jakarta (harianSIB.com)

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024), yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari tim Hukum Prabowo-Gibran yang menghadirkan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Andi menilai KPU telah taat asas dalam penetapan pasangan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023," kata Andi Asrun.

"Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi pemohon harus menunjukkan perbedaan atau selisih suara. Dia mengatakan hal itu harus dibuktikan lewat perhitungan berjenjang.

"Yang harus disampaikan adalah mengapa terjadi perselisihan perbedaan selisih suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon yaitu paslon 01, 02, dan 03. Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan di mana kesalahannya secara berjenjang," ujarnya.

Dia juga menjelaskan pembuktian secara berjenjang dilakukan dari mulai tingkat TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, dan kemudian nasional.

"Bahkan ada satu contoh, sampel, ketika ada keberatan dari Jawa Barat, ketua KPU bertanya siapa yang melakukan kecurangan ketua KPPS-nya siapa, TPS mana, tapi tidak bisa dijawab sehingga digugurkanlah keberatan itu," ujarnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru