Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

MK Tidak Hanya Mengadili Angka, Tetapi Berwenang Nilai Tahapan Pemilu

Redaksi - Senin, 22 April 2024 10:20 WIB
492 view
MK Tidak Hanya Mengadili Angka, Tetapi Berwenang Nilai Tahapan Pemilu
Foto: dok. YouTube MK
Hakim MK Saldi Isra
Jakarta (harianSIB.com)


Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa MK tidak seharusnya dianggap sebagai tempat untuk membuang segala jenis masalah yang berkaitan dengan pemilihan umum. Dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, dia menekankan bahwa MK memiliki batasan kewenangan hukum yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang diajukan kepadanya.

Mulanya, Saldi menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. Akan tetapi, kata Saldi, MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Saldi mengatakan MK merupakan lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam undang-undang itu. MK, kata Saldi, sejatinya, MK bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.

Saldi pun mengatakan tidak tepat MK mengadili semua masalah pemilu di Indonesia. Saldi menganalogikan MK sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu di Indonesia.

" Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujarnya.

Saldi menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menilai eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

Karena itulah, MK melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," imbuhnya.(detikcom)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru