Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas

Nelly Hutabarat - Rabu, 15 Mei 2024 22:15 WIB
319 view
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Foto: Istimewa
Medan (harianSIB.com)
Saka Energi Indonesia (PGN Saka) melalui PT Saka Ketapang Perdana, yakni perusahaan hulu minyak dan gas bumi dan afiliasi PGN Subholding Gas Pertamina, resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC).

Perpanjangan kontrak dilakukan untuk Wilayah Kerja (WK) Ketapang, berlokasi di laut Jawa bersama Petronas Carigali Ketapang II Ltd. (PCK2L) selaku operator. Kontrak WK Ketapang akan habis masa berlakunya pada 2028 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Siaran pers dari PGN Area Medan, Rabu (15/5/2024), menyebutkan, penandatanganan perpanjangan Ketapang PSC langsung dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, dan Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan.

Kegiatan dilaksanakan pada acara the 48th IPA Convention and Exhibition 2024 di ICE BSD, Selasa (14/05/2024).

Dikatakan, WK Ketapang memiliki prospek yang bagus ke depan. Dengan diberikan kepercayaan dalam perpanjangan PSC ini, tentu akan berpotensi meningkatkan produksi dan pendapatan perusahaan dengan meoptimalisasi aset yang sudah dimiliki.

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi Komitmen Kerja Pasti (KKP) yang nantinya dilakukan pengeboran di WK Ketapang. Perpanjangan WK Ketapang ini resmi diberikan pemerintah pada 21 Desember 2023, dengan hak partisipasi yang sama dengan kontrak sebelumnya yaitu sebesar 19,4% untuk PGN Saka.

"Kami harapkan setelah ini dapat melakukan pengeboran di sumur eksplorasi yang sudah disepakati. Jika berhasil, maka akan menambah resourse di area itu dan selanjutnya kami akan kembangkan sumur tersebut," jelas Medy Direktur Utama PGN Saka Medy Kurniawan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru