Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Merupakan Implementasi Sila Kelima Pancasila

Jamida P Habeahan - Rabu, 22 Mei 2024 16:27 WIB
328 view
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Merupakan Implementasi Sila Kelima Pancasila
Foto: th.bing.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Jakarta (harianSIB.com)
Penerapan Kelas Rawat Rawat Inap Standard (KRIS), merupakan implementasi Sila Kelima Pancasila dan juga sebagai amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 yang sebenarnya sudah berusia 20 tahun.

Pemberlakuannya tertunda selama 20 tahun, yang salah satu pasalnya menyebutkan harus ada pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan hal itu kepada wartawan Selasa (21/5/2024) di gedung Parlemen, Senayan Jakarta didampingi Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Yuliastuti Saripawan serta pengamat Kesehatan Hermawan Saputra.

Hal ini dikemukakan, terkait program pemerintah tentang Rancangan Undang Undang (RUU) KRIS.

Menurut Emanuel, sesungguhnya pelayanan kesehatan sudah diundangkan sejak tahun 2004 lalu, masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri tetapi hingga saat ini belum dijalankan dengan baik.

DPR RI sendiri sudah mengajak Kemenkes dan BPJS Kesehatan berdiskusi mengenai Penerapan KRIS. Sebab, Badan penyelenggara jaminan sosial telah diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

" Ini sebuah produk hukum, karena apapun keputusan di negeri ini apabila sudah menjadi keputusan hukum, baik oleh DPR RI , pemerintah maupun pengadilan, harus dipikirkan bagaimana implikasinya" ujar Emanuel sambil menambahkan bahwa Komisi IX sudah membahas hal ini pada tahap yang intensif.

Diakuinya, pelayanan kesehatan merupakan cerminan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Emanuel, hal ini adalah satu rangkaian sejarah bangsa yang harus dijalankan secara bersama.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Yuliastuti Saripawan, menegaskan bahwa RUU KRIS menggambarkan seluruh masyarakat Indonesia punya hak yang sama dalam akses pelayanan Dokter dan Rumah Sakit.

Saat ini terdapat kelas rawat standar sebanyak 12 kriteria. Diharapkan, pelaksanaannya bisa terlaksana di seluruh daerah di Indonesia, seperti Papua dan Aceh.

Melalui RS online, mereka mengisi sendiri sehingga tergambar di mana rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria 1 sampai 9 atau 1 sampai 10. Memang berdasarkan evaluasi masih sangat berat. ( * )

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru