Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Miris Curhatan Pejabat Kementan Era SYL soal Pimpinan Bak Iblis

* Vendor Kementan Diminta Bayar Rawat Inap Istri SYL Saat Mertua Meninggal
Redaksi - Sabtu, 25 Mei 2024 11:12 WIB
740 view
Miris Curhatan Pejabat Kementan Era SYL soal Pimpinan Bak Iblis
Foto: Ari Saputra/detikcom
Syahrul Yasin Limpo
Jakarta (SIB)
Vendor di Kementerian Pertanian (Kementan) pernah dicurhati oleh salah satu pegawai Kementan tentang 'pimpinan bak iblis'. Saat itu pimpinan tertinggi di Kementan adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menduduki posisi menteri.


Vendor yang mendapat cerita itu adalah Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra. Dia mengaku pernah dicurhati mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.


Pada tahun 2021, Hendra mengaku dihubungi Gempur. Saat itu, Gempur meminta Hendra untuk bertemu sambil meminta tolong karena dia sedang dalam posisi terjebak.


"Jadi pada waktu itu tahun 2021 Pak Gempur secara tiba-tiba meminta saya untuk ngobrol di ruangan beliau. Dia langsung bilang, 'om tolong bantu kita dong, ini gue kejebak nih'," kata Hendra dalam sidang SYL, Rabu (22/5).


Jaksa lantas mendalami cerita Gempur. Hendra mengatakan Gempur curhat mengaku kejebak serta menyebut pimpinannya iblis.


"Kejebak maksudnya?" tanya jaksa.


"Saya nggak tahu. Jadi kejebak, 'kejebak kenapa om?' 'Pemimpin sekarang iblis semua' kata dia.'Tolong bantu kita untuk menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya.' Ya saya sampaikan, 'apa yang saya bantu? Cuma uang saya kan nggak banyak om.' 'Udah tenang aja lu, nanti gue kasih kerjaan dah.' Yaudah," jawab Hendra.


Hendra mengatakan Gempur menjanjikan uang yang dipinjam darinya akan dikembalikan lantaran meyakini SYL akan di-reshuffle. Dia mengatakan Gempur menyebut uang itu akan dikembalikan dari patungan eselon I Kementan.


"Itu janji-janjinya?" tanya jaksa.


"Iya. Jadi selain itu juga dia bilang begini pak, 'itu nggak lama kok. Sebentar lagi dia juga kena reshuffle. Setelah dia reshuffle nanti enggak akan ada lagi yang seperti ini permintaan-permintaan'. Di samping itu, lalu saya ditemui Pak Hafidz. Saya juga diminta diketahui nggak hanya Pak Gempur. Jadi selain Pak Hafidhz, saya minta temui pimpinan di atas Pak Hafidhz. Waktu itu saya belum kenal sama Pak Musyafak. Didampingilah saya oleh Pak Gempur hari keberapanya, ketemu dengan Pak Musyafak di ruangan beliau. Dia hanya bilang 'iya mas tolong bantu kami. Mas Hendra nggak usah khawatir. Nanti uang itu akan diganti dari patungan eselon I'," jawab Hendra.


Dari cerita itu, Hendra mengaku baru mengetahui adanya praktik patungan sharing eselon I itu. Dia mengaku mengikuti pemberitaan terkait reshuffle menteri hingga merasa kasihan dan meminjamkan uang ke Kementan.


"Di situ anda tahu uang patungan?" tanya jaksa.



"Iya, jadi saya memang dijanjikan itu dari Pak Musyafak, Pak Gempur, dan Pak Hafidhz," ucapnya.


Hendra mengatakan saat ada kabar mengenai pengumuman reshuffle dia ikut memantau. Ternyata, saat itu SYL lolos dari ancaman reshuffle.


"Lalu seiring waktu berjalan, pernah ketika pengumuman reshuffle itu ternyata Pak SYL tetap menjadi menteri, 2021 itu. Seingat saya ada 2 kali pengumumanlah waktu itu. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi saya menonton. Jadi secara psikologis saya juga ikut menjadi beban Pak. Bertambah. Ini kalau nggak ganti-ganti saya kapan selesainya ini. Akhirnya saya juga timbul rasa kasihan, saya memang niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, 'udah om nggak usah khawatir. Uang lu aman, pokoknya ini nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gue kawal terus.' Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu," imbuh Hendra.


Jaksa lalu merincikan permintaan ke Hendra oleh Kementan seperti biaya nikahan cucu hingga sewa Alphard. Hendra mengatakan hingga saat ini Kementan masih berhutang kepadanya senilai Rp 1,6 miliar.


"Di BAP saudara ini mulai dari bayar sepeda menteri?" tanya jaksa.


"Itu sudah," jawab Hendra.


"Terus Januari pinjam sementara Rp 5 juta, pinjam dana Rp 100 juta, sewa alphard Rp 43 juta, biaya nikahan cucu Rp 13 juta, sampai poin ke 95 dengan total Rp 2,15 (miliar) sedangkan yang dibayarkan nominal pengembaliannya baru sekitar Rp 854 (juta). Bisa saksi jelaskan ini?" tanya jaksa.


"Mungkin kalau ada catatan versi saya, yang sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya Rp 1,6 sekian sekian miliar lagi yang belum terbayar," jawab Hendra.


Diminta Bayar

Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.


"Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?" tanya jaksa.


"Siap, betul," jawab Fajar.


Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.



"Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?" tanya jaksa.


"Oh iya," jawab Fajar.


"Itu permintaannya di Pak Isnar?" tanya jaksa.


"Iya, siap," jawab Fajar.


Fajar mengatakan uang untuk biaya rawat inap itu diberikannya melalui transfer. Dia mengatakan dirinya saat itu berada di Bojonegoro lantaran tengah dalam kondisi berduka.


"Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?" tanya jaksa.


"Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer aja," jawab Fajar.


"Oh, jadi lagi ada kemalangan juga saksi, terus jadi by transfer ke Pak Isnar?" tanya jaksa.


"Siap," jawab Fajar.


"Tapi tahu bahwa itu untuk pembayaran sakitnya Ibu Menteri dari mana?" tanya jaksa.


"Karena memang biasanya kalau yang terjadi kepada saya ini melalui Sespri ibu Rini, atau bu Rina itu, atau Mas Panji biasanya minta sesuatu kebutuhan Pak Menteri dan keluarganya," jawab Fajar.


Jaksa lalu menanyakan apakah Kementan masih memiliki utang kepadanya selaku vendor. Fajar mengatakan masih ada Rp 149 juta yang belum dilunasi.
"Tapi ada utang nggak akhirnya?" tanya jaksa.


"Saat ini ada yang belum terbayar ada beberapa kurang lebih Rp 149 juta, kurang lebih, saat ini belum terbayarkan," jawab Fajar.


Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru