Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Lebih 30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan

Donna Hutagalung - Minggu, 09 Juni 2024 21:21 WIB
620 view
Lebih 30 Persen Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Anggota DPR Minta Ada Pemutihan
Foto: Ist/SNN
Anggota DPR RI meminta pemutihan bagi peserta BPJS kesehatan
Jakarta (harianSIB.com)
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, mengatakan, lebih dari 30 persen peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak iuran.Karena itu, pemerintah seharusnya membantu pemutihan tunggakan iuran jaminan kesehatan tersebut.

"Harusnya pemerintah kalau mau membantu BPJS agar pelayanannya menjadi prima, komunikasikan dengan Menkeu agar (iuran) yang nunggak-nunggak itu dibayarin pemerintah dengan subsidi, diputihkan," kata Irma dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Kamis (6/6/2024), dikutip dari Tempo.

Setelah tunggakan peserta diputihkan, kata dia, barulah mereka bisa kembali menikmati pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
"Bantuan dari Kemenkeu hanya satu kali, setelah itu punishment."

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan setidaknya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Adapun total tunggakan tersebut lebih dari Rp20 triliun.

Daripada pemutihan, Ali lebih menyarankan opsi keringanan daripada pemutihan. "Jadi kalau mau diputihkan, kalau saya setuju-setuju saja. Tetapi mungkin diringankan lebih bagus, karena di dalam undang-undang, BPJS dan yang lain tidak boleh mengubah laporan keuangan. Ini biasanya nanti BPK yang memeriksa, dianggap itu adalah pemasukan dari uang negara, piutang negara," katanya dalam rapat tersebut.

Ali Ghufron menyebut, keringanan untuk iuran BPJS Kesehatan pernah diberikan sewaktu pandemi Covid-19. Keringanan berlaku hanya sampai 2021.

"Nah, setelah itu enggak berlaku lagi. Jadi, intinya kami sepakat," tuturnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru