Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026
Puluhan Ribu Buruh Demo Besar-besaran 27 Juni

Batalkan Tapera Bukan Ditunda

* Dinilai akan Memberatkan dan Menyengsarakan Buruh
Redaksi - Selasa, 11 Juni 2024 10:00 WIB
657 view
Batalkan Tapera Bukan Ditunda
(Foto: Antara/Siti Nurhaliza)
TOLAK TAPERA: Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat menyatakan akan melakukan demo besar-besaran menolak Tapera saat konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (1
Jakarta (SIB)
Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) menyatakan akan melangsungkan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyuarakan penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rencananya, aksi akan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/6).


Hal ini disampaikan Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat. Endang mengatakan, aksi ini telah disepakati beberapa konfederasi buruh dan akan digelar dalam skala nasional. Diperkirakan massa bisa di atas 10-20 ribu orang.


"Kami dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni kami pun akan aksi menyampaikan bahwasannya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," kata Endang, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6).


Kebijakan tentang Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja, baik swasta maupun PNS, dan 0,5% ditanggung perusahaan.


Endang menilai, keberadaan Tapera hanya akan memberatkan dan menyengsarakan buruh yang sebelumnya telah terbebani dengan Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurutnya, belum ada jaminan bahwa tabungan ini akan mempermudah pekerja dalam memiliki rumah.


"Dengan tabungan tidak ada jaminan dari Tapera semua buruh mempunyai rumah di Republik Indonesia," ujarnya.


Selain itu, menurutnya pembentukkan komite Tapera juga tidak disertakan unsur dari perwakilan buruh. Lain halnya dengan BPJS yang menyertakan perwakilan dari buruh untuk menjadi pengawasnya. Karena kondisi ini, menurutnya, Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah.


"Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh, di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh, oleh buruh Indonesia baik ASN maupun buruh swasta. Disini dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh, karena dengan ditabung dipaksa tapi tidak ada controlling di Tapera-nya," tuturnya.

Dibatalkan
Kalangan pengusaha dan pekerja juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kewajiban peserta Tapera bagi pengusaha dan pekerja swasta akan menunda.


Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menyampaikan, pemerintah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi bagi pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta lantaran Tapera bersifat tabungan. "Sekali lagi kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban," kata Solihin di Kantor Sekretariat DPP Apindo DKI Jakarta, Senin (10/6).


Solihin menuturkan, baik pengusaha maupun pekerja selama ini sudah dibebankan dengan berbagai potongan. Mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, hingga BPJS Kesehatan.


Menurutnya, jika pengusaha dan pekerja swasta kembali dibebankan dengan Tapera, hal ini akan menjadi beban berat untuk perusahaan termasuk para pekerja swasta. Di sisi lain, Solihin menyebut bahwa program Tapera tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya.


Alih-alih mengimplementasikan Tapera, Solihin menilai pemerintah perlu memaksimalkan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memiliki rumah.


Adapun, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Selain itu, peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.


Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.


Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menunda implementasi Tapera.


"Apalagi kalau ada usulan, misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut," kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (6/6).


Basuki menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. "Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ujarnya.

Buka Suara
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait penerapan iuran Tapera yang akan ditunda.


Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya tengah memfinalisasi rencana penerapan aturan tersebut. Dia memastikan pihaknya akan hati-hati dalam membuat skema 'wajib' nantinya.


"Kami sendiri sedang finalisasi dan kita sangat hati-hati betul dari amanat Ombudsman nanti, yang menerjemahkan kata wajib dalam kepesertaan ini," kata Heru usai menghadiri pertemuan dengan Ombudsman Indonesia, Jakarta, Senin (10/6).


Heru menyebut, masih ada beberapa hal yang perlu dibereskan secara internal sebelum membuat skema potongan wajib. Langkah pertama yang perlu dilakukan pihaknya yakni membangun model bisnis hingga membuat tata kelola yang baik dan transparan. Hal tersebut harus melalui persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.


Pihaknya juga harus membuat kesiapan-kesiapan sebelum mulai penarikan potongan, seperti sistemnya hingga sumber daya manusia. Apalagi dia bilang BP Tapera sendiri masih kekurangan tenaga manusia. Saat ini, BP Tapera di Jakarta baru mempunyai 197 pegawai.


Di sisi lain, dia juga harus membangun kepercayaan masyarakat kepada BP Tapera. Untuk itu, dia menegaskan pada tahun 2027 nanti tidak semua pekerja wajib dikenakan potongan. Potongan tersebut akan dikenakan secara bertahap.


"Lalu terkait apakah di 2027? Ya kita nggak bisa pastikan, ada achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan, itu pasti secara gradual, nggak mungkin secara semuanya, gimana caranya, instrumen untuk memotong bareng-bareng kan pasti susah, kesiapan bp tapera dari sisi sistem IT, SDM pendukungnya," jelasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru