Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang

Redaksi - Minggu, 16 Juni 2024 09:39 WIB
385 view
KPU: Tak Ada Kampanye untuk Coblos Ulang
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat 1 Februari 2019. KPU Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapan logistik Pemilu 2019 sudah mencapai 90 persen, diantaranya dengan 10.410 kotak suara dan 4.325

Jakarta (SIB)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak ada kampanye untuk pemungutan suara ulang (PSU). KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

"Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Baca Juga:


Seperti yang diberitakan Koran SIB, Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.
"Tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal ataupun jaringan, kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan Mahkamah itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," jelas dia.


Sementara itu, Idham mengatakan sesuai pasal 95 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, KPU tidak melakukan pemutakhiran DPT dalam PSU. Namun, KPU memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK, DPTb akan memperoleh hak suaranya.

Baca Juga:

"Dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK," bunyi pasal 95.


Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.


Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81%) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.


Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.


Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru