Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Tito Ultimatum Pj Kepala Daerah Main Judi Online

* Polisi Koordinasi Kominfo-PPATK Blokir Situs
Redaksi - Jumat, 28 Juni 2024 10:04 WIB
653 view
Tito Ultimatum Pj Kepala Daerah Main Judi Online
Net/SNN
Tito Karnavian
"Jadi ini kawan-kawan diduga terlibat transaksi tidak wajar dalam pemilu itu banyak, ya, toh. Ada legislatif, ada eksekutif daerah, ada legislatif pusat, kan gitu. Diduga. Itu belom. Kalau laporannya itu nanti kalau sudah laporan hasil pemeriksaan, diserahkan kepada DPR, diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, begitu," kata Bambang Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).


Bambang Pacul mengatakan data yang dimiliki PPATK juga mencakup staf kesekretariatan di DPR/DPRD. Selain itu, kata dia, termasuk kepala daerah.


"Ya termasuk ada staf-staf kan gitu lho, staf sekretariat juga, gitu. Namanya juga laporan transaksi uang yang dianggap kurang wajar di rekening, itu tok," kata Bambang Pacul.


"Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada," imbuhnya.


Bambang Pacul mengatakan PPATK yang menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada komisinya.


"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR," katanya.


Surat Edaran
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran untuk melarang jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dengan segala jenis tindakan perjudian termasuk judi online. Langkah itu sebagai komitmen kejaksaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.


Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Harli menyebut edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.


"Iya, dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan, Kamis (27/6).


Edaran itu, kata Harli, merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. Dalam instruksi itu, kata dia, menerapkan aturan tak ada toleransi terhadap segala jenis perjudian.


"Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," jelas dia.


Dia menyebut terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat. Kendati begitu dia mengimbau agar seluruh jajaran melaksanakan edaran yang ada.


"Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu. Bisa saja yang lain yang lebih keras (seperti) pidana, tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," pungkas dia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru