Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah yang terjerat dalam judi online. Ia menyebutkan, jika ada kepala daerah yang aktif bermain di sana, ia tak segan untuk mengganti jabatannya.
"Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali jumlah yang kecil kita beri peringatan bisa lisan, bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain," ujar Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/6), dikutip dari Harian SIB.
Tito mengatakan kepala daerah definitif bisa diberi sanksi tertulis. Ia berbicara risiko yang didapat kepala daerah terkait apalagi jika mereka ingin kembali maju di Pilkada 2024.
"Tapi kalau kita lihat adalah besar dan frekuensinya sering, kalau dia Pj mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu. Saya akan ganti, tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi," ujar Tito.
Adapun Tito dalam hal ini merespons ucapan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yang menyebutkan ada kepala daerah yang bermain judi online. Tito mengatakan perlu mengecek dulu apakah kepala daerah yang dimaksud merupakan jabatan definitif atau penjabat (Pj).
"Saya baru dengar barusan, benar atau tidak tidak tahu, ada beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah definitif atau Pj. Karena sekarang kan definitif hasil Pilkada 2020 ada 270, sementara yang Pj ada 273. Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK," kata Tito.
"Kalau memang ada, dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, Irjen Kemendagri untuk melakukan klarifikasi," sambungnya.
Sebelumnya, Bambang Pacul berbicara soal paparan PPATK yang mengungkapkan lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Bambang Pacul mengatakan transaksi tidak wajar itu juga termasuk staf kesekretariatan DPR/DPRD hingga kepala daerah.
"Jadi ini kawan-kawan diduga terlibat transaksi tidak wajar dalam pemilu itu banyak, ya, toh. Ada legislatif, ada eksekutif daerah, ada legislatif pusat, kan gitu. Diduga. Itu belom. Kalau laporannya itu nanti kalau sudah laporan hasil pemeriksaan, diserahkan kepada DPR, diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, begitu," kata Bambang Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Bambang Pacul mengatakan data yang dimiliki PPATK juga mencakup staf kesekretariatan di DPR/DPRD. Selain itu, kata dia, termasuk kepala daerah.
"Ya termasuk ada staf-staf kan gitu lho, staf sekretariat juga, gitu. Namanya juga laporan transaksi uang yang dianggap kurang wajar di rekening, itu tok," kata Bambang Pacul.
"Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada," imbuhnya.
Bambang Pacul mengatakan PPATK yang menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk diserahkan kepada komisinya.
"Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR," katanya.
Surat Edaran
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran untuk melarang jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dengan segala jenis tindakan perjudian termasuk judi online. Langkah itu sebagai komitmen kejaksaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Harli menyebut edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
"Iya, dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Edaran itu, kata Harli, merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. Dalam instruksi itu, kata dia, menerapkan aturan tak ada toleransi terhadap segala jenis perjudian.
"Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," jelas dia.
Dia menyebut terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat. Kendati begitu dia mengimbau agar seluruh jajaran melaksanakan edaran yang ada.
"Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu. Bisa saja yang lain yang lebih keras (seperti) pidana, tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," pungkas dia.
Blokir Situs
Terpisah, Polda Metro Jaya terus melakukan upaya pemberantasan praktik judi online. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online.
"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber, hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6).
Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan rekening penampung judi online. Nantinya rekening tersebut akan diajukan untuk diblokir.
"Termasuk upaya kita pada saat penegakan hukum dilakukan, nomor rekening sebagai penampung dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK," ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, penegakan hukum juga dimaksimalkan terhadap mereka yang diduga terlibat judi online. Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, Polda Metro telah mengungkap 23 kasus judi online.
"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya turut memburu bandar judi online yang diduga berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk menelisik para bandar tersebut.
"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," pungkasnya. (**)