Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Barang Impor dari China Kena Pajak 200%

Wilfred Manullang - Minggu, 30 Juni 2024 13:49 WIB
424 view
Barang Impor dari China Kena Pajak 200%
Pixabay
Ilustrasi barang barang impor China
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan menerapkan pajak yang tinggi hingga 200% untuk barang-barang impor dari China, terutama keramik, untuk melindungi industri keramik dalam negeri.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjirnya impor dari Negeri Tirai Bambu itu yang dikhawatirkan dapat merugikan produsen lokal.

"Ya bisa saja (dikenakan 200%), tergantung hasil penyelidikannya. Kita tunggu dulu masih dalam proses," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, mengutip Detikcom, Sabtu (29/6/2024).

Penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang berlangsung untuk menentukan apakah tarif ini akan diterapkan melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

"Memang sekarang lagi ada penyelidikan oleh KPPI, kalau prosesnya sudah selesai segera ditetapkan bea masuk melalui mekanisme BMTP," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga telah menegaskan pemerintah akan memperketat masuknya atau impor keramik dari luar negeri. Salah satu caranya dengan mengenakan tarif pajak yang besar untuk impor keramik.

Zulhas mengatakan telah memusnahkan keramik-keramik dari China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Total keramik yang tidak sesuai SNI itu 4,7 juta keramik dan nilainya Rp 80 miliar.

Terkait dengan penyelidikan, Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

Ia menjelaskan penyelidikan juga dilakukan karena ditemukan bahwa banjirnya impor ubin keramik ini membuat produk dalam negeri terdampak. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru