Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Polri Mulai Berlakukan Perpanjangan SIM Bawa Kartu BPJS

Wilfred Manullang - Senin, 01 Juli 2024 17:42 WIB
318 view
Polri Mulai Berlakukan Perpanjangan SIM Bawa Kartu BPJS
Foto: Repro mobilitas.id
Ilustrasi SIM dan BPJS
Jakarta (harianSIB.com)
Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) disyaratkan harus membawa kartu BPJS Kesehatan atau JKN.

Penerapan syarat yang masih dalam tahap uji coba diberlakukan Polri mulai hari Senin 1 Juli hingga 30 September 2024.

Uji coba itu masih diberlakukan di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/7/2024).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Lanjut Heru menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan BPJS Kesehatan. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnyadi Jakarta, pekan lalu.

Heru mengatakan nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru