Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Rudi Margono: Tuntutan bagi Pelaku Narkoba Tidak Selamanya Memuaskan Banyak Pihak

Martohap Simarsoit - Rabu, 10 Juli 2024 20:47 WIB
325 view
Rudi Margono: Tuntutan bagi Pelaku Narkoba Tidak Selamanya Memuaskan Banyak Pihak
(Foto: Dok/Puspenkum)
Kajati DKI Jakarta, Dr Rudi Margono dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian, di Jakarta, Selasa (9/7/ 2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tuntutan hukuman bagi pelaku pidana narkoba yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan seringkali tidak memuaskan semua pihak. Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono menegaskan, berat dan ringannya tuntutan yang diajukan JPU dalam penanganan perkara narkoba dijamin oleh Undang-Undang (UU) dan ketentuan hukum.

"Pada prinsipnya, perbedaan tuntutan pada setiap perkara apapun diperbolehkan asalkan terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi Margono, dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait penanganan perkara narkotika, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pernyataan tersebut merespons masalah perbedaan penerapan hukum atau perbedaan tuntutan pidana pada perkara tindak pidana narkotika.

Rudi Margono menambahkan, hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan. Bahkan dalam peranan penyertaan sekalipun, meski perbuatannya sama, berat narkotikanya sama dan jenis narkotikanya sama, karakteristik personal terdakwa tetap akan menghasilkan perbedaan.

Kejaksaan Agung telah memberlakukan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021). Setelah kurang lebih 1 tahun 5 bulan, pedoman ini dicabut oleh Jaksa Agung melalui Surat Edaran Nomor B-228/A/Ejp/12/2022 pada 28 Desember 2022.

Selain itu, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (PED 18/2021) juga diberlakukan.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bekerja sama dengan Kejaksaan RI dan didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF), telah menyelesaikan penelitian tentang Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan penggunaan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan masukan terhadap kedua pedoman tersebut.

Harapannya, penelitian ini dapat memberi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

IJRS bersama JAM Pidum Kejagung akan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati DKI Jakarta sebagai tindak lanjut hasil laporan penelitian tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru