Sabtu, 05 Oktober 2024

Mantan Gubernur Malut Habiskan Rp3 Miliar untuk Ngamar Bareng Wanita

Donna Hutagalung - Minggu, 21 Juli 2024 13:00 WIB
460 view
Mantan Gubernur Malut Habiskan Rp3 Miliar untuk Ngamar Bareng Wanita
Foto: Detikcom/Ari Saputra
Abdul Gani Kasuba saat diperiksa KPK
Ternate (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7), dipimpin majelis hakim diketuai Haryanta, dengan Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo sebagai hakim anggota.

Dalam kesaksiannya, Eliya mengungkapkan, dirinya diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk mengantarkan wanita-wanita yang akan bertemu dengan Abdul Gani di hotel. Eliya, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku telah mengantar dan menemani puluhan wanita untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga:

Setelah wanita tersebut tiba di hotel, Eliya meninggalkan mereka bersama Abdul Gani di dalam kamar.

Menurut pengakuan Eliya, Abdul Gani menghabiskan waktu sekitar 1-2 jam dengan setiap wanita tersebut, sementara Eliya menunggu di luar hotel.

Baca Juga:

Setelah selesai, Eliya mengantarkan wanita tersebut pulang. Eliya juga menyatakan, Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada para wanita tersebut, dengan jumlah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 50 juta, menggunakan uang pribadinya. Total uang yang dikeluarkan untuk membayar para wanita tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Eliya mengungkapkan, Abdul Gani biasanya bertemu dengan para wanita di sejumlah hotel di Jakarta maupun Ternate. Untuk keperluan ini, Eliya telah membuka tiga rekening atas perintah Abdul Gani, yang digunakan untuk menitipkan atau memberikan uang kepada para wanita.

Setiap kali hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya menghubungi ajudan atau langsung berkomunikasi dengan Abdul Gani menggunakan kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah mendapatkan respons, Eliya membawa wanita tersebut ke hotel.

Eliya menjelaskan, membawa para wanita kepada Abdul Gani bertujuan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan Majelis Hakim, Eliya juga mengaku sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden saat berada di Jakarta. Eliya menyatakan nomor telepon para wanita tersebut hilang karena handphone-nya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang umroh. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim setelah mengantar wanita ke Abdul Gani.

Setelah pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap. Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya pada Rabu (15/5). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru