Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 22:10 WIB
520 view
CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak
(Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 itu.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria.

Dua kriteria itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

"Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi," dikutip dari PMK 243/2014. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru