Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026
Ketua KPPU Medan Ridho Pamungkas:

Tidak Ada Produsen Rokok Diuntungkan atau Dirugikan Jual Rokok Eceran

* Pemerhati Pendidikan Dukung Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 10:24 WIB
427 view
Tidak Ada Produsen Rokok Diuntungkan atau Dirugikan Jual Rokok Eceran
oto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan, Ridho Pamungkas
Medan (SIB)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah 1 Medan, Ridho Pamungkas menyatakan, pada prinsipnya tidak ada produsen rokok yang diuntungkan atau dirugikan terkait dengan larangan jual rokok eceran 200 meter dari sekolah.Artinya tidak menjadi ranah dari persaingan.


Hal itu menanggapi, terkait pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran. Larangan itu juga tertuang dalam PP No 28 Tahun 2024, tentang kesehatan. Selain itu penjualan rokok juga dilarang berdekatan dengan sekolah.


Dijelaskan Pamungkas,seperti dilansir Harian SIB, larangan itu berlaku di semua wilayah. Menurutnya, larangan itu bisa ia maklumi, untuk mencegah pembelian rokok oleh anak usia sekolah, karena umumnya mereka membeli secara eceran.


Namun, terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai. Maka dari sisi persaingan, akan terjadi pasar yang tidak adil, karena terdapat kecurangan biaya produksi.


"Hal tersebut jika dibiarkan, akan merugikan produsen rokok yang patuh pada aturan terkait cukai," katanya.


Namun dalam penegakan hukum, bukanlah ranah KPPU tapi ada di Aparat Penegak Hukum (APH) atau bea cukai, bagaimana menertibkan produsen yang tidak patuh terhadap aturan cukai.


"Karena negara yang dirugikan dari potensi kehilangan cukai," jelasnya.


Dukung
Sementara itu, kalangan Pemerhati Pendidikan mendukung larangan penjualan rokok berdekatan dengan sekolah.


Dukungan itu disampaikan Drs Anton dan Drs Darwin S kepada jurnalis SIB News Network (SNN)di Medan, Senin (5/8).



Menurut mereka, pihaknya sangat mendukung larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.


Dikatakan, pemerintah sebaiknya melakukan zona steril di sekitar lingkup satuan pendidikan terkait penjualan rokok tersebut.


"Pengukuran jarak dari tempat berjualan ke satuan pendidikan harus segera diberlakukan oleh pemerintah kelak agar tidak polemik di tengah-tengah masyarakat," harap kedua pemerhati.


Di sisi lain, kata mereka, instansi terkait maupun pihak sekolah harus mengedepankan edukasi berkelanjutan bagi anak didik guna menghindari terpapar rokok ilegal.


Terpisah, Kepala SMAN 17 Medan Jusup Ginting berharap kiranya pemerintah fokus memberantas peredaran rokok ilegal agar kelak tidak mudah terjangkau para anak didik.


"Ke depan pemerintah sebaiknya memberantas peredaran rokok ilegal di sekitar sekolah atau satuan pendidikan agar tidak mudah dijangkau anak didik," sebutnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru