Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

PTUN Kabulkan Sebagian Tuntutan Anwar Usman, Namun Tolak Dikembalikan Jadi Ketua MK

Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Dinyatakan Tidak Sah
Wilfred Manullang - Selasa, 13 Agustus 2024 23:37 WIB
410 view
PTUN Kabulkan Sebagian Tuntutan Anwar Usman, Namun Tolak Dikembalikan Jadi Ketua MK
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Anwar Usman

Dalam putusan itu, PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula," katanya.

Sementara itu, permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru