Sabtu, 12 Oktober 2024

Ini Jawaban DJP Terkait Bonus Rp 6 Miliar Rizki & Veddriq Kena Pajak

Wilfred Manullang - Kamis, 15 Agustus 2024 09:07 WIB
273 view
Ini Jawaban DJP Terkait Bonus Rp 6 Miliar Rizki & Veddriq Kena Pajak
Foto: Detikcom/Rifkianto Nugroho
Peraih medali emas Olimpiade 2024 Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo tiba di Tanah Air.
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan pemerintah akan memberi bonus berupa uang tunai kepada para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024. Jumlah bonus yang diberikan lebih tinggi dari Olimpiade sebelumnya.

Dua peraih medali emas, Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo, akan menerima bonus Rp 6 miliar. Sementara Gregoria Mariska Tunjung selaku peraih medali perunggu akan mendapat bonus sebesar Rp 1,65 miliar.

"Ini saya mau menginformasikan, tadi Bapak Presiden sudah mengumumkan, juga saya sudah ngobrol dengan beliau sore-sore di IKN," kata Dito dalam jumpa persnya pada Selasa (13/8) kemarin, dikutip dari detikSport.

Baca Juga:

"Untuk emas dapat Rp 6 Miliar, medali perunggu Rp 1,65 miliar. Kemudian untuk pelatih emas dapat Rp 2,75 miliar, dan pelatih perunggu Rp 675 juta," sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti mengatakan bonus yang diterima para atlet ini tetap dikenakan pajak. Sebab bonus itu merupakan salah satu bentuk penghasilan kena pajak.

Baca Juga:

"Secara umum hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Dwi kepada detikcom, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan besaran tarif pajak yang dikenakan atas bonus yang didapat berbeda-beda tergantung pada besarannya. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

"Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima," jelasnya.

Namun atas prestasi yang diraih para atlet itu, pemerintah akan menanggung pajak atas bonus tersebut. Artinya besaran bonus yang diterima Rizki dan Veddriq utuh Rp 6 miliar tanpa potongan apapun, karena potongan itu sudah dibayarkan negara.

Begitu juga dengan Gregoria Mariska yang tetap menerima Rp 1,65 miliar utuh tanpa potongan pajak karena sudah ditanggung. Hal serupa juga dialami para atlet yang berhasil meraih bonus kemenangan selama Sea Games 2023 kemarin.

"Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka Pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023," pungkas Dwi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru