Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Diduga Bocor, Draft PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Beredar di Publik

Robert Banjarnahor - Sabtu, 24 Agustus 2024 11:47 WIB
343 view
Diduga Bocor, Draft PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Beredar di Publik
Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) mengecek dokumen bersama Komisioner KPU RI August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 diduga telah bocor dan tersebar di kalangan publik pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dalam draft tersebut, disebutkan bahwa dasar pembuatannya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang baru, yang sudah mencakup ketentuan sesuai dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI di Jakarta pada Kamis (22/8) lalu, dilansir dari Antara menyatakan, bahwa selama proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, semua aturan yang berlaku akan mengacu pada PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

Dalam draft PKPU yang bocor tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Misalnya, Pasal 11 ayat 1 butir a (1) menyebutkan bahwa untuk Pilkada provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

Adapun syarat usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 menyebutkan bahwa syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Selain itu, Afifuddin juga mengonfirmasi bahwa putusan MK yang telah diadopsi ke dalam draft PKPU ini tidak hanya mengenai syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru