Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

* Presiden Partai Buruh: Kalau Berubah Kita Aksi Lagi
Redaksi - Senin, 26 Agustus 2024 10:30 WIB
922 view
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
(Foto: Ant/Aprillio Akbar)
RAPAT: Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Percepat Jadwal Rapat

Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat dipercepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.


Doli mengatakan rencananya rapat pembahasan itu akan dilakukan Senin (26/8) pukul 10.00 WIB. Namun, karena melihat dinamika di masyarakat, rapat dimajukan.


"Karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan, kemudian, keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia," kata Doli.


Doli mengatakan ada yang khawatir, jika tidak segera disahkan, akan ada penyimpangan-penyimpangan. Kekhwatiran itu bisa membuat perdebatan di masyarakat.


"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan akan ada penyimpangan-penyimpangan dan itu menjadi pro kontra di antara kita," ucapnya.


Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pembahasan harus dipercepat karena permasalahan waktu. Sebab, PKPU itu sendiri harus disampaikan ke jajarannya.


"(Alasan) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya," kata dia.


Afif menyebut semakin cepat pembahasan akan semakin baik. Sebab nantinya dalam waktu dekat akan ada pendaftaran pilkada yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.


Rakyat Tak Ragu
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menegaskan bahwa 2 putusan MK itu telah masuk dalam PKPU.


"Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," kata Junimart dalam sidang.


Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK.


"Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara," kata dia.


Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam PKPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.


"Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," katanya.


Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.


"Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan DPR," katanya.


Kalau Berubah
Sementara itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama aliansi buruh batal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan hari ini, Senin (26/8) terkait PKPU Pilkada. Namun buruh akan standby mengawasi PKPU final itu.


"Nggak (demo lanjutan). Standby, begitu nanti kan mau diumumin sore nih, berubah, ya aksi lagi," kata Said Iqbal di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).


Rencananya Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa lanjutan hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Namun hal tersebut batal lantaran tuntutannya terkait PKPU Pilkada sudah diakomodasi.


"Kita akan standby aja. Kalau macam-macam turun lagi he-he-he.... Selesai ya, demo selesai, kita tunda, standby," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru