Jakarta (SIB)
Komisi II
DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (
RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI, Minggu (25/8).
DPR telah menyetujui P
KPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.
Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II
DPR, Jakarta. Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II
DPR RI
Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan
KPU yang membacakan perubahan dalam P
KPU.
Setelahnya Bawaslu,
DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan P
KPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah P
KPU itu dapat disetujui.
"Draf P
KPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Disetujui Pimpinan
Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat hari itu telah disetujui pimpinan
DPR RI.
"Kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan
DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan
DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan," kata Doli.
Doli berkoordinasi terkait rapat tersebut dengan Wakil Ketua
DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Surat terkait persetujuan sidang itu juga telah keluar kemarin malam.
"Kita mengajukan surat pimpinan. Saya koordinasi dengan Pak Dasco, dan kan kita ada proses administrasi. Suratnya sudah keluar langsung tadi malam," sebutnya.
Doli mengatakan sudah komunikasi dengan pemerintah dan disetujui. Dan pada akhirnya rapat itu pun dilakukan dengan hasil menyetujui P
KPU yang mengakomodir 2 putusan MK.
"Dan saya juga sudah komunikasi dengan Pak Mensesneg, Pak Mendagri, pemerintah juga setuju," kata dia.
Percepat Jadwal RapatAhmad Doli Kurnia mengatakan rapat dipercepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Doli mengatakan rencananya rapat pembahasan itu akan dilakukan Senin (26/8) pukul 10.00 WIB. Namun, karena melihat dinamika di masyarakat, rapat dimajukan.
"Karena melihat dinamika, saya merasakan betul keinginan, kemudian, keinginan adanya kepastian dari masyarakat Indonesia," kata Doli.
Doli mengatakan ada yang khawatir, jika tidak segera disahkan, akan ada penyimpangan-penyimpangan. Kekhwatiran itu bisa membuat perdebatan di masyarakat.
"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan akan ada penyimpangan-penyimpangan dan itu menjadi pro kontra di antara kita," ucapnya.
Sementara itu, Ketua
KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pembahasan harus dipercepat karena permasalahan waktu. Sebab, P
KPU itu sendiri harus disampaikan ke jajarannya.
"(Alasan) waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya," kata dia.
Afif menyebut semakin cepat pembahasan akan semakin baik. Sebab nantinya dalam waktu dekat akan ada pendaftaran pilkada yang dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Rakyat Tak Ragu
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Junimart Girsang juga menegaskan bahwa 2 putusan MK itu telah masuk dalam P
KPU.
"Ini hanya penegasan kepada rakyat Indonesia. Yang pertama, ke depan Pak Menteri Hukum dan HAM, para penyelenggara Pemilu, revisi P
KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," kata Junimart dalam sidang.
Junimart menjelaskan, ada 6 pasal yang diubah dan dimasukkan serta turunannya. Yang terpenting adalah terkait parpol yang berhak mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan suara berdasarkan putusan MK.
"Yang paling krusial adalah masalah Parpol yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan secara akumulasi untuk perolehan suara," kata dia.
Kedua, yaitu tentang syarat minimal usia pendaftaran paslon di pilkada. Dalam P
KPU itu telah dimasukkan syarat usia pendaftaran berdasarkan putusan MK.
"Tentang syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk bupati dan wakil bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon," katanya.
Junimart mengatakan sengaja menekankan hal tersebut agar masyarakat bisa mendengar dan tidak ragu lagi ke depannya.
"Ini sengaja saya tekankan supaya masyarakat Indonesia bisa mendengar dan tidak ragu dengan penyelenggara Pemilu, pemerintah, apalagi dengan
DPR," katanya.
Kalau Berubah
Sementara itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama aliansi buruh batal menggelar aksi unjuk rasa lanjutan hari ini, Senin (26/8) terkait P
KPU Pilkada. Namun buruh akan standby mengawasi P
KPU final itu.
"Nggak (demo lanjutan). Standby, begitu nanti kan mau diumumin sore nih, berubah, ya aksi lagi," kata Said Iqbal di depan kantor
KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Rencananya Partai Buruh akan menggelar unjuk rasa lanjutan hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Namun hal tersebut batal lantaran tuntutannya terkait P
KPU Pilkada sudah diakomodasi.
"Kita akan standby aja. Kalau macam-macam turun lagi he-he-he.... Selesai ya, demo selesai, kita tunda, standby," ujarnya.Said Iqbal sudah bertemu dengan komisioner
KPU terkait tuntutan aksi. Dia menyebut keinginan Partai Buruh sudah diterima pimpinan
KPU.
Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh dan aliansi buruh di depan kantor
KPU membubarkan diri usai Said Iqbal bertemu komisioner
KPU RI.
Pantauan wartawan, Said Iqbal diterima pimpinan
KPU pukul 13.00 WIB. Audiensi dilakukan kurang-lebih 15 menit. Said Iqbal mengatakan keinginan Partai Buruh terkait P
KPU Pilkada sudah diakomodasi
KPU.
"Kita berterima kasih kepada,
KPU,
DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi. Sehingga tidak ada satu pun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang diubah, sesuai semua dengan keputusan MK Nomor 60 itu dituangkan di pasal 11, Nomor 70 MK dituangkan di pasal 15 P
KPU, terima kasih mahasiswa Terima kasih elemen masyarakat, Partai Buruh bersama mereka," kata Said Iqbal kepada wartawan.
Setelah itu, sekitar pukul 13.20 WIB, massa aksi berangsur membubarkan diri. Mobil komando yang sebelumnya terparkir dan massa aksi bergerak meninggalkan lokasi ke arah Jalan Pangeran Diponegoro dan arah Menteng. (**)