Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Hakim MK Anwar Usman Ajukan Banding Keputusan PTUN Jakarta

Wilfred Manullang - Rabu, 28 Agustus 2024 11:32 WIB
395 view
Hakim MK Anwar Usman Ajukan Banding Keputusan PTUN Jakarta
(Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan permohonan banding merespons putusan perkara nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Pembanding (penggugat): Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Diwakili oleh: Franky Saverius Simbolon, S.H," demikian dilansir dari laman PTUN Jakarta dikutip CNN Indonesia, Rabu (28/8/2024)

Terbanding atau tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana dan Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera menjadi tergugat intervensi.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi telah sepakat mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8).

"Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu lalu.

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas putusan PTUN," sambungnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. MK diwajibkan untuk mencabut keputusan a quo.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Kemudian menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru