Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Bawaslu Siaga di KPU, Antisipasi "Permainan" Saat Penetapan Paslon Pemilu 2024

Victor R Ambarita - Minggu, 22 September 2024 21:44 WIB
190 view
Bawaslu Siaga di KPU, Antisipasi "Permainan" Saat Penetapan Paslon Pemilu 2024
Foto: Dok/Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (Kiri) dan Herwyn JH Malonda di Bawaslu Car Free Day di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Jelang penetapan pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024, seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiaga penuh di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah.

Dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk pengawas adhoc, Bawaslu memfokuskan pengawasan intensif untuk memastikan proses penetapan Paslon berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil guna mencegah dan menindak dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses penetapan.

"Seluruh pengawas Pemilu harus sigap jika ada dugaan pelanggaran atau bahkan temuan dari Bawaslu terkait tata cara prosedur penetapan Paslon yang tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur," tegas Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Pernyataan Lolly bukan tanpa alasan. Riwayat pelanggaran administratif pada Pemilu-pemilu sebelumnya menjadi sorotan utama Bawaslu.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu lainnya, Herwyn JH Malonda, yang memprediksi beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Di antaranya adalah ketidaklengkapan syarat administrasi seperti ijazah pendidikan hingga laporan masyarakat mengenai calon yang masih berstatus terpidana.

"Jika ada Paslon yang ternyata masih dalam proses hukum, sesuai ketentuan yang bersangkutan harus jeda selama lima tahun sebelum mencalonkan diri. Selain itu, ada juga syarat-syarat lain yang secara administratif tidak terpenuhi namun diloloskan oleh KPU. Maka, kehadiran Bawaslu adalah untuk melakukan pengawasan ketat agar saat penetapan nanti, semua sudah sesuai dengan aturan," jelas Herwyn.

Tahapan pendaftaran Paslon Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

Berikut tahapan pendaftaran Paslon Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan rentetan tahapan yang padat dan krusial, kesiapan seluruh jajaran Bawaslu menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan integritas Pemilu.
Pengawasan yang ketat sejak tahap awal penetapan Paslon hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Di tengah dinamika politik yang kian memanas, Bawaslu dituntut untuk terus waspada dan bertindak tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran.

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses Pemilu agar dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru