Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

PGIS Kota Bekasi Desak Pemkot Tindaklanjuti Pelarangan Ibadah Jemaat GMIM Kayuringin

Victor R Ambarita - Selasa, 24 September 2024 18:19 WIB
519 view
PGIS Kota Bekasi Desak Pemkot Tindaklanjuti Pelarangan Ibadah Jemaat GMIM Kayuringin
Foto: Dok/PGI
Logo PGI
Jakarta (harianSIB.com)
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Kota Bekasi menyampaikan pernyataan sikap terkait pelarangan ibadah Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kayuringin yang berlokasi di Jalan Siput Raya No. 102, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi.

Pernyataan pers yang ditandatangani oleh Ketum PGIS Kota Bekasi Pdt Saud A Sigalingging dan Pdt Harapan Simatupang (Sekum) Selasa (24/9/2024) dikeluarkan menyusul video viral yang menunjukkan tindakan aparat sipil negara (ASN) setempat yang melarang pelaksanaan ibadah jemaat tersebut.

Dalam pernyataannya, PGIS Kota Bekasi menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.

"Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Kota Bekasi yang melarang kegiatan peribadahan. Tindakan ini tidak hanya mencederai kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi," tegas Pdt Saud Sigalingging.

PGIS Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga gereja, agar tidak menyebarluaskan video insiden tersebut lebih lanjut.

"Penyebaran video ini hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan ketegangan lebih lanjut. Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tetap tenang," urainya.

Selain itu, lanjut Pdt Saud, PGIS Kota Bekasi mendesak Lurah Kayuringin Jaya untuk segera mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengizinkan kegiatan peribadahan Jemaat GMIM Kayuringin, sesuai dengan ketentuan Bab V Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9/8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Kami berharap agar aturan ini dipatuhi demi menjaga hak beribadah jemaat GMIM Kayuringin," pungkasnya.

Jika pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang dimaksud, kata Pdt Saud, PGIS Kota Bekasi meminta agar Penjabat Walikota Bekasi mengeluarkan Surat Keterangan Izin Sementara Peribadahan untuk Jemaat GMIM Kayuringin, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PBM No. 9/8 Tahun 2006.

PGIS Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi yang telah berupaya menjaga suasana tetap kondusif di Kayuringin dan sekitarnya.

"Kami berterima kasih kepada FKUB yang telah memainkan peran penting dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar dia.

Di akhir pernyataannya, PGIS Kota Bekasi mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk tetap menjaga dan memelihara kerukunan serta kehidupan yang harmonis antarwarga.

"Kami berharap semua pihak tidak terpengaruh oleh insiden ini dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kebersamaan," tandasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru