Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Kemendag Tindak Produsen Baja Tak Ber-SNI, Amankan Produk Berisiko Senilai Rp 11 Miliar

Victor R Ambarita - Kamis, 26 September 2024 20:59 WIB
198 view
Kemendag Tindak Produsen Baja Tak Ber-SNI, Amankan Produk Berisiko Senilai Rp 11 Miliar
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari produk baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara langsung memimpin pengamanan produk baja jenis profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau sekitar 1.100 ton senilai Rp 11 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

"Produsen baja ini sudah kami awasi sejak 12 September 2024. Produk ini diamankan karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), sehingga dapat membahayakan pengguna. Baja siku ini digunakan dalam konstruksi, dan bila tidak sesuai standar, resikonya sangat besar. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif dan setelahnya produk ini akan dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Langkah pengamanan ini merupakan hasil dari pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag.

Menurut Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, produsen baja tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur standar produk dan izin usaha berbasis risiko di sektor perdagangan.

"Aturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi peraturan yang berlaku sebelum memasarkan produk untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan dan keselamatan," jelas Rusmin Amin.

Rusmin juga menekankan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam kegiatan perdagangan. Para pelaku usaha diwajibkan memastikan semua produk yang mereka perdagangkan telah memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi perdagangan nasional," tegasnya.

Dalam ekspose pengamanan produk ini, hadir juga perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.


Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pengawasan produk yang beredar di pasar Indonesia.

Mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendag Budi Santosa dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru