Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 T

* Dampak Ngeri Judol Picu Perceraian dan Gerus Potensi Ekonomi
Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 10:35 WIB
374 view
Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 T
(Foto: Kompas /Dian Erika)
SAMPAIKAN PAPARAN: Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menyampaikan paparan di acara sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Jakarta (SIB)
Perputaran judi online di Indonesia hingga kuartal pertama 2024 tembus Rp 600 triliun. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, jumlah penduduk yang terlibat judi online menyentuh angka 4 juta jiwa.


Rata-rata usia pemain judi online umumnya di kisaran 30-50 tahun. Meskipun ada juga kategori anak-anak berusia 11-19 tahun yang sudah mendepositkan hingga Rp 293 miliar.


"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp 600 triliun. Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didorong oleh kelompok usia 30-50 tahun," katanya dalam acara Sarasehan Kadin Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (3/10), sebagaimana diberitakan Harian SIB.


Budi Arie juga menegaskan tidak ada potensi menang dalam judi online.


Pasalnya judi online sudah diatur oleh algoritma tertentu untuk membuat pemainnya kalah. Oleh karena itu, beragam upaya dilakukan dalam memberantas judi online, salah satunya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).


"Tapi saya pikir-pikir bener juga, kalau offline, manual, ngocok kartu itu random, nggak mungkin diatur. Tapi kalau pakai mesin pasti diatur algoritmanya. Tapi saya bukan penganjur judi offline ya," tegasnya.


Pada kesempatan itu Budi Arie menyebut judi online juga menjadi perhatian Presiden terpilih Prabowo Subianto. Empat hal yang disoroti Prabowo antara lain judi online, narkoba, penambangan ilegal dan ICOR.


"Pak Prabowo dalam sidang Kabinet Paripura terakhir di IKN menyampaikan, ini tantangan Indonesia ada 4. Satu narkoba, dua judi online, tiga illegal mining, dan keempat ICOR," tutupnya.


Picu Perceraian
Budi juga menyoroti dampak negatif judi online (judol) bagi masyarakat. Menurutnya, aktivitas judi online memicu berbagai persoalan sosial, salah satunya adalah perceraian.


Dari data yang dipaparkan, terjadi peningkatan angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Adapun pada 2019 angka perceraian akibat judi online tembus 1.947 kasus.


"Meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian yang didasari oleh permasalahan adiksi judi online, karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," katanya.


"Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian," sambung dia.


Tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 197.054 kasus judi online pada kalangan anak di bawah umur di Indonesia.


Dari data yang dipaparkan, anak di bawah umur yang dimaksud ada pada rentan usia 11-19 tahun. Jumlah uang yang telah dideposit menyentuh angka Rp 293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.


Dampak judi online tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tapi juga secara global. Budi Arie mencontohkan Inggris yang kehilangan banyak potensi ekonomi akibat aktivitas haram tersebut.


"Di Inggris, judi online telah menyebabkan kehilangan potensi sektor ekonomi formal, di mana pada periode 2016-2022, para pelaku judi online di Inggris telah menghabiskan rata-rata US$ 5,6 miliar per tahunnya untuk judi online. Hal ini mengibatkan kerugian terhadap efektivitas ekonomi Inggris sebesar US$ 1,7 miliar," paparnya.


Dampak negatif judi online juga dirasakan di Amerika Serikat (AS). Terhitung 3 hingga 4 tahun sejak judi online dilegalkan di tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah kebangkutan pada sebanyak 30 persen usaha di beberapa negara bagian.


"Hal ini salah satunya disebabkan oleh karena penurunan kesehatan finansial konsumen di negara bagian yang melegalkan judi online," tutupnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru