Secara tekstual ialah secara spasial peta tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya (semuanya rata) di peta. Sementara itu, secara yuridis adalah bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi.
*Keuntungan Kabupaten/Kota Lengkap
Jika sebuah kabupaten/kota sudah dideklarasikan lengkap, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan. Keuntungannya yaitu:
1. Meminimalisir permasalahan tanah.
2. Meminimalisir adanya mafia tanah
3. Memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa terdorong
* Daftar 46 Kabupaten/Kota yang Baru Dideklarasikan Lengkap
Adapun 46 Kabupaten/Kota yang dideklarasikan kali ini antara lain:
1. Kota Banda Aceh;
2. Kota Sabang;
3. Kota Tanjungbalai;
4. Kota Tebing Tinggi;
5. Kota Bengkulu;
6. Kota Sungai Penuh;
7. Kota Jambi;
8. Kota Dumai;
9. Kota Pekanbaru;
10. Kota Batam;
11. Kota Pangkalpinang;
12. Kota Administrasi Jakarta Timur;
13. Kota Tangerang Selatan;
14. Kota Bandung;
15. Kota Cirebon;
16. Kota Depok;
17. Kota Banjar;
18. Kota Salatiga;
19. Kabupaten Karanganyar;
20. Kabupaten Sukoharjo;
21. Kota Semarang;
22. Kabupaten Kudus;
23. Kabupaten Pacitan;
24. Kota Batu;
25. Kota Malang;
26. Kota Pasuruan;
27. Kabupaten Nganjuk;
28. Kabupaten Madiun;
29. Kabupaten Mojokerto;
30. Kabupaten Buleleng;
31. Kabupaten Karangasem;
32. Kabupaten Klungkung;
33. Kota Mataram;
34. Kota Kupang;
35. Kota Singkawang;
36. Kota Samarinda;
37. Kota Balikpapan;
38. Kota Tarakan;
39. Kota Pare-pare;
40. Kota Palu;
41. Kota Kendari;
42. Kota Bau-Bau;
43. Kota Manado;
44. Kota Kotamobagu;
45. Kota Gorontalo;
46. Kota Sorong. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor