Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Pajak Kendaraan Listrik Resmi Dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta

Robert Banjarnahor - Sabtu, 26 Oktober 2024 12:32 WIB
400 view
Pajak Kendaraan Listrik Resmi Dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Calon pembeli melihat motor listrik disalah satu dealer motor di Kawasan Arteri, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Jakarta (harianSIB.com)

Untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif/" target="_blank">insentif.

Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 ," Ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/10/2024).

Peraturan tersebut, lanjut Morris, salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Menurut dia, peraturan ini memberikan sejumlah insentif/" target="_blank">insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif/" target="_blank">insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif/" target="_blank">insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* PKB 0% untuk Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.

Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru