Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Pajak Kendaraan Listrik Resmi Dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta

Robert Banjarnahor - Sabtu, 26 Oktober 2024 12:32 WIB
401 view
Pajak Kendaraan Listrik Resmi Dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Calon pembeli melihat motor listrik disalah satu dealer motor di Kawasan Arteri, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

* Penghapusan Pajak Progresif

Selain penghapusan PKB, insentif/" target="_blank">insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

* Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif/" target="_blank">insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

"Dengan berbagai insentif/" target="_blank">insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan," kata dia.

Dia menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.

"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.

Morris berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru